Menkeu Mempastikan Freeport Bayar Pajak Lebih Tinggi ke Negara

0
1152

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan penerimaan negara yang didapat dari hasil renegosiasi PT Freeport Indonesia berdasarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan lebih tinggi dibandingkan dengan yang tertera dalam sistem Kontrak Karya (KK).

Dalam konferensi pers di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ani mengatakan, hal tersebut sesuai mandat dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dalam pasal 169 huruf C yang pada prinsipnya menekankan total penerimaan negara yang lebih besar dari kontrak karya telah disepakati antara pemerintah Indonesia dan Freeport.

Yang jelas, total penerimaan negara dari PT Freeport Indonesia akan lebih besar dari yang selama ini diperoleh dengan menggunakan basis kontrak karya,” kata Ani, di Jakarta, Selasa 29 Agustus 2017.

Adapun penerimaan negara yang dimaksud dari pungutan operasional perusahan tambang asal Amerika Serikat ini yakni dalam bentuk perpajakan maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk perpajakan, lanjut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, di antaranya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak daerah, cukai dalam bentuk bea keluar ekspor mineral. Untuk PNBP yakni dalam bentuk royalti.