Polisi diminta usut penyandang dana kelompok Saracen

0
1219

Polisi diminta dapat membongkar penyandang dana sindikat Saracen yang diduga aktif menyebarkan berita-berita bohong bernuansa SARA berdasarkan pesanan di media sosial. Sementara itu kepolisian mengatakan masih melakukan pengembangan setelah menangkap tiga orang dari kelompok Saracen ini.

Koordinator regional Southeast Asia Freedom of Expression Network (SafeNet), Damar Juniarto, mengatakan penyelidikan polisi harus menyasar pengguna dan pemberi dana Saracen, bukan hanya berhenti pada aktor-aktor lapangan. Damar juga mengatakan polisi juga harus dapat mengungkap tujuan penggunaan kelompok Saracen ini.

“Apakah hanya sekedar alat politik, kita melihat munculnya mereka berkaitan dengan pilkada dalam beberapa konteks misalnya dari 2015 itu sebenarnya ada proses pilkada yang berlangsung. Apakah itu berkaitan dengan konteks politik berarti ada upaya pemakaian mereka secara tidak sehat dengan konteks politik dengan hanya untuk politik,” jelas Damar.

Disintegrasi bangsa

Jika memang benar ada kaitan dengan kampanye politik, menurut Damar, dampak penyebaran konten diskriminasi agama dan etnis ini dapat menyebabkan perpecahan di masyarakat.

“Kalau ini digunakan sebagai kampanye politk, sebetulnya memotret atau membingkai persoalan ini dalam proses persoalan disintegrasi bangsa ini kurang tepat. Karena kan sebetulnya tujuan akhirnya pemenangan politik cuma korbannya adalah disintegrasi bangsa,” tambah dia.

Jika memang itu terjadi menurut Damar, harus ada perbaikan politik dengan memperketat aturan mengenai pemakaian media sosial dalam kampanye politik. Misalnya, diketatkan tidak boleh melakukan kampanye hitam dengan men-diskriminasi orang atau kelompok berdasarkan agama atau etnis.

Masih fokus ke tersangka

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tiga orang. Kepala Sub Bagian Operasi Satuan Tugas Patroli Siber pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo, mengatakan polisi masih melakukan penyelidikan terhadap perbuatan yang dilakukan tiga tersangka dalam membuat dan menyebarkan konten SARA, yang dikatakan dilakukan berdasarkan pesanan dengan tarif puluah juta rupiah.

“Kita fokus pada perbuatannya mereka, perbuatan mereka terhadap konten ilegal, perbuatannya barang siapa orang per orang jadi kami masih mendalami perbuatan orang demi orang ketika dia memposting dan lain-lain itu yang kita dalami. Selama kita menyelidiki ada bukti lain atau temuan lain ya kita dalami,” kata Susatyo.

Tiga tersangka yang ditangkap yaitu MFT, 43, yang mengelola media dan informasi situs Saracennews.com, SRN, 32, dan juga koordinator grup wilayah, sedangkan JAS, 32, sebagai koordinatornya yang memiliki kemampuan untuk memulihkan akun media sosial anggotanya yang diblokir. Tersangka lain yang ditangkap pada 5 Agustus 2017 adalah SRN (32) yang merupakan ibu rumah tangga diduga menyebarkan konten bernuansa SARA melalui akun Facebook miliknya.

Dari tersangka JAS, polisi menyita barang bukti 50 kartu sim berbagai operator, lima hardisk CPU dan satu harddisk komputer jinjing, empat ponsel, lima flashdisk, dan dua kartu memori. Sedangkan dari dua tersangka lain disita antara lain ponsel, kartu memori, flash disk, komputer jinjing, dan harddisk.

Selain menangkap tiga tersangka yang diduga mengelola akun Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com yang memiliki konten SARA dan menyebarkan kebencian, polisi menemukan lebih dari 800.000 akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen.

Polisi menetapkan MFT dan SRN, dengan melanggar Pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.

Sedangkan kepada tersangka JAS diduga melakukan tindak pidana akses ilegal Pasal 46 ayat 2 jo pasal 30 ayat 2 dan atau pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat 1 UU ITE nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Peringatan bagi masyarakat

Susatyo mengatakan polisi akan mendalami semua informasi yang ditemukan pada saat penyelidikan.

“Semua tentu kita kaji dalami dengan dibandingkan dengan bukti yang kita punya, tentu kita tak sembarangan untuk memanggil dan sebagainya, apakah data-data itu merupakan karangan atau sebagainya,” kata dia.

Polisi mengatakan penangkapan kelompok Saracen ini sekaligus merupakan peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan konten melalui media sosial ataupun jejaring sosial lain.

“Intinya ini sebagai edukasi warning pada masyarakat sekalian harus lebih cerdas dan beretika, khususnya kepada admin grup, SMP atau SMA lalu buat grup aja terus dipakai untuk posting SARA dan lain-lain itu ada tanggung jawab hukumnya ,” jelas Susatyo.

Menurut Safenet, ada dua kelompok lain yang juga menyebarkan konten diskriminasi SARA, dengan cara kerja mirip dengan Saracen, memiliki struktur, koordinator lapangan dan ada yang mendanainya. Safenet mengatakan polisi sebaiknya menelusuri aliran dana para tersangka kelompok tersebut untuk mengetahui penyandang dananya dengan bantuan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan PPATK.

Sumber: bbc.com