Indonesia Menangkap Kembali Warga Negara AS Setelah Melarikan Diri Dari Penjara Bali

0
1260

Indonesia telah menangkap kembali warga AS yang dituduh melakukan pelanggaran narkoba yang lolos dari penjara Kerobokan yang terkenal di Bali pekan lalu.

Pria bernama Christian Beasley itu tertangkap di pulau Lombok.

Petenis berusia 32 tahun itu berhasil lolos dengan memanjat tembok penjara dengan seorang narapidana yang langsung tertangkap.

Indonesia memiliki undang-undang anti-narkoba yang sangat ketat dan sering menahan orang asing dengan tuduhan terkait narkoba.

Hukuman maksimum untuk perdagangan narkoba adalah kematian.

“Dia ditangkap pada hari Jumat di salah satu homestay di pantai Senggigi, Lombok,” kata kepala penjara Kerobokan, Tonny Nainggolan kepada BBC, Senin.

“Saat ini, dia masih ditahan oleh polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.”

Sebelum melarikan diri, dia sedang menunggu vonis karena diduga menerima sebuah paket berisi ganja. Tidak jelas berapa lama hukuman penjara yang akan dia dapatkan.

Namanya awalnya dilaporkan sebagai Chrishan Beasley.

Pada bulan Juni, pelarian lain di Kerobokan melibatkan empat narapidana lolos melalui terowongan yang mereka gali di bawah tembok.