Wanita Menggugat Petugas Perbatasan AS Karena Menyita iPhone

0
815

Seorang wanita Amerika yang ponselnya disita oleh petugas perbatasan saat dia pulang ke Amerika Serikat menggugat badan perlindungan perbatasan negara itu.

Rejhane Lazoja dihentikan di bandara Newark, New Jersey, setelah kembali dari perjalanan ke Swiss pada bulan Februari.

IPhone miliknya disita setelah dia menolak untuk membukanya untuk mereka.

Gugatan itu menuduh bahwa petugas perbatasan mengambil salinan data di ponselnya.

Menurut dokumen hukum, US Customs and Border Protection (CBP) akanmenyimpan telepon selama lebih dari 120 hari sebelum mengembalikannya ke Ms Lazoja.

Dia menuduh badan tersebut tidak mengkonfirmasi apakah telah mengambil salinan datanya, dan apakah data itu telah dibagikan dengan lembaga lain.

Smartphone ini berisi foto-foto Ms Lazoja “dalam keadaan tidak berpakaian”, serta pesan-pesan pribadi dari pengacaranya.

“Ms Lazoja adalah seorang wanita Muslim dan mengenakan jilbab sesuai dengan keyakinan agamanya. Berdasarkan keyakinannya yang dipegang teguh, Ms Lazoja tidak dapat dilihat dalam keadaan tidak berpakaian oleh pria yang bukan anggota keluarga.”

“Tidak ada penyebab, atau surat perintah [untuk menyita telepon]. Oleh karena itu, pencarian dan penyitaan properti Ms Lazoja melanggar haknya di bawah Amandemen Keempat,” kata pengarsipan.

Kasus ini akan dibahas di pengadilan distrik New Jersey AS.