Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan PT First Media Tbk dan PT Internux (Bolt) telah menyampaikan kesanggupannya untuk membayar tunggakan.

Diketahui, PT First Media Tbk dan PT Internux (Bolt) belum membayar kewajiban BHP frekuensi radio di 2,3 GHz hingga batas waktu yang diberikan pemerintah pada Sabtu (17/11). Selain dua operator tersebut, ada pula PT Jasnita Telekomindo.

Atas tunggakan tersebut, Kemenkominfo tengah menyiapkan SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio kepada tiga operator tersebut.

Namun karena ada komitmen pembayaran, Rudiantara mengatakan pihaknya tengah membicarakan hal itu bersama dengan Kementerian Keuangan. Hal itu untuk mendalami proposal yang disampaikan PT First Media Tbk dan PT Internux.

“Tadi pagi saya terima surat, mereka mau membayar tapi cara membayarnya bagaimana lagi di bahas di sana [rapat],” ujar Rudiantara di Kantor PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), Senin (19/11).

Dia memastikan jika operator tersebut mampu melunasi tanggungannya, maka SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio bisa dibatalkan.

“Tunggu saja hasil rapatnya, sekarang sedang dibicarakan,” kata Rudiantara.

Rudiantara menjelaskan SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio hanya memutuskan izin frekuensi radio. “Kalau First Media tidak hanya menggunakan frekuensi tapi juga kabel TV, jadi kabel TV-nya tidak terganggu. Tapi kalau Bolt kan tidak punya izin yang lain, otomatis tidak bisa jalan,” kata dia.

First Media dan Bolt menunggak kewajiban membayar BHP frekuensi radio di 2,3 GHz untuk tahun 2016 dan 2017. Jumlah tunggakan pokok dan dendanya masing-masing Rp364 miliar, sedangkan Bolt sebesar Rp343 miliar.

Dengan demikian, jumlah tunggakan dan denda BHP frekuensi radio tahun 2016 dan 2017 kedua anak perusahaan Grup Lippo ini sekitar Rp 707 miliar. Sementara, tunggakan dan denda Jasnita sebesar Rp2,19 miliar.

Diketahui, pertemuan antara Kominfo dan Kemenkeu bakal membahas bagaimana kedua perusahaan bisa membayar tunggakan ditambah denda pembayaran keterlambatan sewa frekuensi radio.