Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membuka layanan aduan nomor telepon yang ,melakukan penipuan atau dianggap menyebar pesan sampah (spam) dan meresahkan. Pelanggan yang merasa mendapat SMS dan telepon penipuan bisa mengadukan nomor tersebut ke akun Twitter @aduanBRTI. Setelah diadukan, nomor tersebut akan diblokir oleh BRTI.

Hal ini dilakukan terkait masih maraknya SMS dan telepon yang melakukan penipuan dan mengganggu setelah registrasi prabayar dilakukan. Padahal sebelumnya, Kominfo menjanjikan registrasi prabayar bisa mengurangi tindakan penipuan tersebut.

“Setiap orang yang menerima SMS atau telepon penipuan bisa mengadukannya melalui helpdesk BRTI,” jelas Ahmad Ramli saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (14/12).

Layanan SMS atau telepon yang dapat diadukan adalah pesan yang tidak dikehendaki seperti permintaan untuk segera mengurus pembayaran atau transaksi tertentu, permintaan untuk mentransfer uang, pemberitahuan bahwa Anda menjadi pemenang kuis atau undian tertentu.

Ramli menyebut langkah ini merupakan bagian dari tahap dua registrasi prabayar dengan melakukan penertiban dan pembersihan nomor-nomor yang didaftar secara tidak benar dan tanpa hak.

Pembukaan layanan aduan itu sesuai dengan Ketetapan BRTI No.4 tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi, yang berlaku terhitung sejak tanggal 10 Desember 2018.

“Penyalahgunaan jasa telekomunikasi tersebut perlu ditangani dengan cepat dan terintegrasi sehingga kepercayaan masyarakat terhadap tujuan dan manfaat dari proses registrasi pelanggan jasa telekomunikasi terjaga dengan baik,” seperti tertulis dalam siaran pers BRTI yang diterima CNNIndonesia.com.

Untuk melakukan pengaduan bisa dilakukan dengan langkah berikut:
1. Pelapor merekam percakapan, memotret, atau menangkap layar (screenshot) pesan tipu-tipu atau spam.
2. Adukan foto tersebut dan rekaman suara ke @aduanBRTI.
3. Petugas lakukan verifikasi dan analisis
4. Petugas BRTI memberitahu ke operator nomor yang diadukan agar diblokir
5. Operator telekomunikasi melakukan pemblokiran dalam tempo 1×24 jam.
6. Operator memberitahu BRTI soal tindak lanjut pemblokiran lewat sistem Smart PPI.
7. Jika ternyata nomor yang dilaporkan tidak terkait penipuan, maka nomor yang diblokir melapor ke BRTI.