Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengatakan perlindungan konsumen dalam transaksi digital telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

“Soal bagaimana konsumen yang merasa dirugikan seandainya barang yang dijanjikan itu berbeda itu bisa menggunakan Pasal 28 ayat 1 UU ITE, soal kerugian konsumen. Itu juga diatur dalam PP PSTE,” kata Nando saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (13/12).

Hal ini diungkap menanggapi desakan YLKI untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (RPP PMSE) untuk melindungi konsumen ketika melakukan transaksi digital. Namun, menurut Nando RPP PMSE itu sesungguhnya merupakan versi lebih detail dari UU ITE dan PP PSTE.

“Tapi bukannya kita tidak pernah mengatur, kita pernah mengatur secara umum di UU ITE dan mengatur juga di PP PSTE. Secara umum sudah diatur, soal perlindungan juga sudah diatur,” kata Nando.

Ketika ditelusuri Pasal 28 ayat 1 dalam Bab VII Perbuatan Terlarang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Ketentuan pidana terkait pelanggaran itu ada dalam pasal 45 ayat 2. Bagi pihak yang melanggar bisa dipidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Mengacu pada pasal tersebut, Nando menganggap ketika pedagang memberikan deksripsi produk yang tidak sesuai serupa dengan berita hoaks yang tercantum di pasal tersebut.

“Iya mas, bisa pakai Pasal 28 ayat 1,” kata Nando.

Oleh karena itu Nando berharap e-commerce mematuhi peraturan-peraturan yang sudah ada dan memiliki kode etik sesuai dengan UU ITE dan PP PSTE dalam melindungi konsumen dalam transaksi digital.

“Mereka (e-commece) punya code of conduct dan mengacu pada UU ITE, dan PP 82. [Aturan] lebih detail dari aktivitas belanja online sebaiknya dalam bentuk code of conduct,” tutur Nando.

Di sisi lain, Asosiasi e-commerce idEA dan panitia Hari Belanja Nasional 2018 (Harbolnas) mendorong dukungannya kepada penerapan RPP PMSE untuk melindungi konsumen dalam transaksi digital.

Asosiasi itu menyarankan RPP PMSE harus disosialisasikan kepada para pelaku transaksi digital sebelum disahkan. Sedangkan panitia Harbolnas mengklaim telah membuka pusat aduan untuk menerima keluhan atau informasi promo selama pergelaran Harbolnas berlangsung.