Produsen Lokal Sesali SNI Pelumas Diadukan ke MA

0
987

Tindakan Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi) yang melakukan perlawanan kuat terhadap regulasi pelumas wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) disesali oleh produsen lokal yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Limbah Industri Indonesia (Aspelindo).

Pada 8 Februari lalu Perdippi diketahui sudah mengajukan permohonan uji materi Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang pelumas otomotif wajib SNI ke Mahkamah Agung.

Melalui siaran resmi, Perdippi menjelaskan alasan pengajuan permohonan itu. Dikatakan regulasi wajib SNI menabrak regulasi lain yang sudah ada, proses sertifikasi mahal, dan berpotensi bikin perusahaan importir pelumas kecil gulung tikar.

“Sebenarnya kami agak menyesalkan tanggapan seperti itu. Biar bagaimanapun juga Perdippi itu sebenarnya partner kami, sama-sama pengusaha pelumas di Indonesia. Kami berharap sebetulnya bisa kompak, bersama-sama bisa membela yang paling penting itu kepentingan konsumen tapi ternyata mereka punya pikiran yang berbeda dengan kami,” kata Ketua Bidang Asosisasi dan Pengembangan Aspelindo, Andria Nusa di Jakarta, Rabu (27/3).

Menurut Andria, bila permohonan uji materi itu diterima dan lantas Perdippi menang, pihaknya bakal ‘melakukan tindakan hukum yang lebih lanjut’ buat mengatasi hal itu.

Andria bilang wajib SNI sudah diupayakan pihaknya sejak 15 tahun yang lalu. Dia mengatakan kebutuhan pelumas di dalam negeri sebenarnya bisa dipenuhi oleh produsen lokal yang sebagian besar merupakan anggota Aspelindo.

Saat ini Aspelindo memiliki 17 anggota, di antaranya Pertamina Lubricants, Federal Karyatama, Castrol Indonesia, Shell Indonesia, Petronas Lubricants Indonesia, Nippon Oil, Suzuki Indomobil Motor, dan Idemitsu Lube Techno Indonesia.

Direktur Industri Kimia Hilir Direktorat Jenderal Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan salah satu latar belakang diterbitkannya regulasi wajib SNI yakni untuk mengembangkan industri pelumas dalam negeri.

Saat ini kapasitas terpasang produksi pelumas di Indonesia mencapai 2 juta kiloliter, namun pemanfaatannya baru mencapai 45 persen (850 ribu kiloliter). Menurut dia, kebutuhan sebagian besar pelumas di dalam negeri bisa dipenuhi produksi lokal.

Taufiek juga menjelaskan saat ini sudah ‘banyak’ anggota Perdippi yang melakukan sertifikasi SNI pelumas. Berdasarkan regulasi, wajib SNI bakal diberlakukan pada 10 September 2019.

Sumber : CNN [dot] COM