Pornografi Lewat Kamera Pengintai di Korsel: 1.600 Orang Menjadi Korban dan Empat Pria Ditangkap

0
664

Empat pria ditangkap di Korea Selatan karena dituduh secara diam-diam merekam aktivitas 1.600 tamu kamar hotel dan menjual rekaman itu melalui situs web.

Kamera mini dipasang di TV, tempat pengering rambut, dan stop kontak. Mereka diduga meraup keuntungan $6.200 atau sekitar Rp87,5 juta.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda $26.571 atau sekitar Rp375 juta.

Merekam adegan seks dan nudisme di Korea Selatan disebut sebagai epidemi dan telah memicu protes.

Berbicara kepada BBC, polisi Korea mengatakan para pria itu memasang kamera lensa 1mm pada Agustus lalu di 30 hotel terpisah di 10 kota Korea Selatan.

Pada November lalu, sebuah situs web diperkenalkan yang memungkinkan pengguna membayar untuk menonton video secara penuh atau potongannya selama 30 detik secara gratis.

Mereka dilaporkan telah mengunggah 803 video dan berhasil menghindar dari jeratan hukum dengan menggunakan server situs online di luar negeri.

Polisi mengatakan para terduga pelaku meraup uang dari 97 orang anggotanya yang membayar sebelum situs itu ditutup bulan ini.

“Polisi menghadapi para kriminal yang mengunggah dan berbagi video ilegal, karena mereka sangat merusak martabat manusia,” kata juru bicara Kepolisian Metropolitan Seoul kepada surat kabar lokal Korea Herald.

Memproduksi dan menyebarluaskan pornografi merupakan tindakan melawan hukum di Korea Selatan.

Larangan tersebut – dipadu kecepatan akses internet yang cepat di negara itu – dianggap ikut berperan di balik mewabahnya pembuatan film secara diam-diam.

Banyak video diambil secara diam-diam di toilet dan ruang ganti, atau diunggah oleh mantan kekasihnya yang dilatari balas dendam.

Menurut statistik pemerintah, jumlah pelaku yang dipenjara karena merekam aktivitas orang-orang dengan cara seperti di atas hanya 8,7%.

Di Korsel, ada 6.465 kasus seperti ini yang dilaporkan pada tahun 2017 lalu, naik dari 2.400 pada 2012.

Lebih dari 5.400 orang telah ditangkap karena kejahatan terkait kamera pengintai pada 2017, tetapi kurang dari 2% yang dipenjara.

Kasus ini santer diberitakan, dan menuai protes luas dari kalangan yang menyebut polisi dan pengadilan memperlakukan korban laki-laki lebih baik ketimbang perempuan.