FBI Sebut Ormas AS Penodong Migran ‘Berlatih Membunuh Obama dan Clinton’

0
683

Terduga pemimpin organisasi masyarakat yang menodong ratusan migran di perbatasan Amerika Serikat-Meksiko dituduh berencana membunuh mantan Presiden Barack Obama, sebut FBI.

Larry Mitchell Hopkins, 69, hadir di pengadilan kota Las Cruces, Negara Bagian New Mexico, guna menghadapi gugatan.

Dia ditahan pada Sabtu (20/04), beberapa hari setelah ormas yang menamakan diri United Constitutional Patriots diberitakan menghadang dan menodong lebih dari 300 migran yang memasuki Negara Bagian New Mexico setelah melintasi perbatasan AS-Meksiko.

Ormas tersebut berdalih mereka membantu Dinas Patroli Perbatasan AS guna menangani lonjakan arus migran yang melintasi perbatasan AS. Namun, aksi mereka yang tertangkap kamera, menuai kecaman dari para pejabat setempat dan kelompok-kelompok pembela hak sipil.

Dalam berkas pengadilan yang dirilis pekan ini, Agen Khusus David Gabriel memberi keterangan tertulis bahwa FBI menerima informasi pada 2017 bahwa Patriots beranggotakan 20 orang dan dipersenjatai dengan berbagai macam senjata api, termasuk senapan AK-47.

Ormas tersebut bermarkas di kediaman Hopkins.

“Hopkins diduga memberi pernyataan bahwa United Constitutional Patriots berlatih membunuh George Soros, Hillary Clinton, dan Barack Obama karena individu-individu ini menyokong Antifa [sebuah kelompok sayap kiri],” sebut Gabriel.

Pengacara Hopkins, Kelly O’Connell, mengatakan kliennya tidak punya rencana membunuh orang-orang yang disebutkan agen FBI.

“Dia mengatakan secara kategori salah jika disebutkan itu yang mereka lakukan. Tidak ada rencana melakukan itu,” kata O’Connell merujuk pernyataan kliennya.

O’Connell juga mempertanyakan mengapa perlu waktu dua tahun untuk menggugat kliennya. Dia menyebutkan bahwa FBI telah menggeledah rumah Hopkins pada 2017 dan menemukan sejumlah senjata yang diakui Hopkins merupakan milik istrinya. Namun, saat itu dia tidak ditahan.

“Jika saat itu kejahatannya sungguh luar biasa, mengapa dia tidak ditahan saat itu,” cetus O’Connell.

Hopkins kini terancam dihukum penjara selama 10 tahun, dihukum dengan masa percobaan, dan denda sebesar US$250.000, menurut Las Cruces Sun-News.

Berdasarkan hukum di AS, seorang residivid secara umum dilarang menyandang senjata api. FBI menyatakan Hopkis “pernah dikenai setidaknya satu hukuman pidana”.

Pada 1996, Hopkis mengaku bersalah menyandang senjata api berisi amunisi. Selang 10 tahun kemudian dia divonis bersalah memiliki sepucuk senjata api dan berpura-pura menjadi polisi di negara bagian Oregon.

Sesi pengadilan berikutnya akan berlangsung pekan depan dan dalam kurun waktu itu Hopkis akan mendekam di penjara.