Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tengah mengkaji regulasi terkait layanan VPN (Virtual Private Network) yang saat ini beredar di Indonesia.

Langkah itu diambil akibat banyak isu yang beredar terkait pencurian data pengguna melalui sejumlah aplikasi VPN

“Kita tahu VPN harusnya melindungi, kita lagi kaji untuk membuat regulasi jadi layanan VPN itu harus berijin karena umpamanya perlindungan data pribadi dijaga, data-datanya dan keamanannya harus dijaga,” jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan kepada awak media di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).

Lebih lanjut kata Semuel, pihaknya tidak akan sepenuhnya melarang layanan VPN seperti yang dilakukan Rusia. Sebab, dia menilai sejatinya VPN merupakan layanan internet tertutup yang berfungsi sebagai pelindung data dan banyak perusahaan memanfaatkan VPN, salah satunya industri perbankan.

Namun, Kominfo akan membuat regulasi bagi penyedia VPN yang banyak ditemukan di Google PlayStore dan Apple AppStore dengan mengharuskan memiliki izin dan lisensi.

“Banyak layanan VPN, bank juga pake layanan VPN. Fakta perusahan-perusahaan pakai layanan VPN itu harusnya secure tapi kita tidak tahu yang nyediain dalam payung hukum, siapa yang mau meregulasi mereka? Kalau mereka ngambil data, gimana?,” jelas Semuel.

“Pokoknya yang beroperasi [layanan VPN] di sini harus ada penanggung jawabnya.”

Sebelum resmi ditetapkan, Kominfo tengah gencar mensosialisasikan penggunaan VPN ‘gratisan’ kepada masyarakat. Aplikasi VPN ramai diunduh dan menjadi pembicaraan setelah Kominfo melakukan pembatasan akses media sosial dan pesan instan sebagai imbas aksi 22 Mei lalu.

Pengamat keamanan siber sempat mewanti-wanti bahaya keamanan data pengguna jika menggunakan VPN, apalagi aplikasi yang diunduh secara gratis. Setelah masa pembatasan berakhir, Kominfo meminta masyarakat menghapus aplikasi VPN di perangkat yang digunakan.