Ponsel milik turis internasional tidak akan dikenai aturan pembatasan IMEI jika mereka memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan. Ketentuan itu seperti tertuang pada pasal 10 Permen Permen Kominfo tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada alat dan/atau perangkat Telekomunikasi.

Beberapa syarat ponsel yang terkena pengecualian aturan pembatasan IMEI adalah sebagai berikut.

1. Ponsel yang menggunakan tarif roaming internasional.
2. Ponsel yang merupakan barang bawaan pribadi penumpang atau awak internasional. Namun, hanya 2 unit ponsel dari jenis berbeda yang dikecualikan pada aturan ini.
3. Perwakilan negara asing serta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
4. Untuk keperluan badan internasional beserta
pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
5. Perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam penanganan bencana alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Meski terbebas dari aturan IMEI, namun mereka diwajibkan untuk melaporkan IMEI perangkat yang mereka gunakan. Pelaporan dilakukan ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional paling lambat 30 setelah kedatangan ke wilayah Indonesia.

Sehingga, bagi para pelesir yang berkunjung dibawah 30 hari tidak perlu melakukan pendaftaran.

Sementara ponsel yang dibeli dari luar negeri dan akan digunakan di Indonesia lebih dari 30 hari, mesti mendaftarkan IMEI tersebut ke sistem basis data IMEI nasional.

Aturan IMEI akan diberlakukan pemerintah untuk menghalau peredaran ponsel ilegal. Dengan adanya aturan ini, operator berhak untuk membatasi akses layanan telekomunikasi terhadap ponsel dengan IMEI tertentu yang tidak masuk daftar ponsel resmi yang dimiliki Kementerian Perindustrian.