Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menurunkan batasan (threshold) bea masuk dan pajak untuk barang kiriman. Dari yang awalnya barang bebas bea masuk maksimal US$ 75, kini diturunkan menjadi maksimal US$ 3.

Menariknya, ada satu barang yang tidak berlaku pada aturan tersebut. Yaitu buku yang akan diterapkan bebas bea masuk dan pajak.

“Buku nggak kena (bea masuk dan pajak),” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).

Heri menjelaskan, barang khusus buku ada pengecualian tidak dipungut biaya sama sekali.

“Buku bea masuk 0. PPN bebas. PPh tidak dipungut,” sebut dia

Sementara untuk barang seperti tas, sepatu, dan produk tekstil seperti baju, tarif bea masuk, PPN dan PPh menjadi bea masuk tarif normal.

“Kalau ditanya tarifnya, bea masuknya tas berkisar antara 15-20%, sepatu 25-30%, tektil 15-25%. PPN sama 10% dan PPh 7,5% -10%. Kalau ditotal lebih tinggi karena ini ditunjukkan untuk menanggulangi dan melindungi [tas] tajur dan sebagainya,” jelasnya.