Ketahui Beda Pemantauan, Pengawasan dan Suspect Corona

0
605

Indonesia menjadi salah satu negara yang mengumumkan kasus positif Covid-19 atau infeksi virus corona pada Senin (2/3) lalu. Hingga Rabu (4/3) ada lebih dari 80 negara yang mengonfirmasi kasus positif corona. Sejak virus yang mulanya ditemukan di Wuhan, China ini mewabah, ada beberapa istilah yang seliweran. Mulai dari orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan atau juga, suspect corona.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Achmad Yurianto menjelaskan beberapa terminologi yang dipakai dalam penanganan kasus corona.

Di tengah penanganan kasus, Anda sering mendengar pejabat menggunakan istilah ‘orang dalam pemantauan’. Yurianto mengungkapkan, pemantauan dalam hal ini berarti kegiatan mengamati secara terus menerus seseorang yang masuk ke Indonesia, baik WNI maupun WNA.

Orang yang dipantau itu berasal dari negara yang diyakini terjadi penularan virus dari manusia ke manusia, seperti China, Jepang dan Korea Selatan.

“Pemantauan yang dilakukan mengantisipasi manakala yang bersangkutan sakit sehingga dengan cepat kita bisa melakukan pelacakan karena dipantau terus,” terang Yurianto di Kantornya, Jakarta beberapa waktu lalu.

“Ini jangan diartikan semua orang sakit,” tukas dia.

Jika orang yang dipantau menunjukkan gejala influenza seperti batuk dan demam maka orang tersebut menurut Yurianto, secara khusus dijadikan pasien dalam pengawasan. Ia menambahkan, pasien dalam pengawasan nantinya akan menjalani perawatan dan diisolasi.

“Pasien dalam pengawasan belum tentu suspect. Tentunya kami akan isolasi,” jelas dia.

Dalam proses perawatan berjalan, jika si pasien berkeyakinan memiliki riwayat kontak dengan orang lain yang dinyatakan positif corona, Yurianto berujar pasien tersebut akan menjadi suspect.

Suspect corona adalah istilah medis yang menyatakan seorang pasien diduga mengidap corona, tapi belum bisa dipastikan positif atau negatif.

Yurianto menjelaskan, pasien yang sudah suspect harus menjalani pemeriksaan spesimen. Ia mengatakan spesimen diambil dari pasien di rumah sakit rujukan untuk kemudian dikirim ke Laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenkes.

“Pemeriksaan spesimen itu diambil dari dinding belakang hidung. Jadi, teknisnya itu seperti menggunakan cotton bud, panjang gitu, terus dimasukkan sampai mentok, diukrek, diambil. Kemudian diambil lagi dari mulut, terus sampai belakang, diukrek, terus diambil,” ucap Yurianto.

“Dan kemudian di RS rujukan diambil dengan bronkoskopi, ada alat yang dimasukkan ke dalam saluran napas sampai ke dalam paru-paru, diambil sedikit cairannya, dikeluarkan lagi. Ini yang disebut spesimen. Spesimen ini dibawa ke laboratorium dan diperiksa,” lanjut dia.

Yurianto menjabarkan terdapat dua metode yang digunakan dalam pemeriksaan spesimen, satu di antaranya ialah Polymerase Chain Reaction (PCR) atau metode cepat.

“Kelebihan dan kekurangannya, kalau PCR itu cepat selesainya dan kita bisa tahu itu positif atau tidak,” tandas Yurianto.

Ia mengungkapkan, urutan orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan, suspect untuk menentukan seseorang positif atau negatif corona, sudah sesuai standar WHO.

“Di dalam rangka meningkatkan kewaspadaan kita, maka standar ini kita turunkan sehingga kita tidak menunggu menjadi suspect. Semua pasien dalam pengawasan langsung kita periksa,” tutur dia.

Sumber : CNN [dot] COM