Komunitas ojek online Garda Indonesia meminta aplikator menurunkan potongan pendapatan pengemudi Jakarta menjadi 10 persen selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta.

Selama ini aplikator menerapkan skema bagi hasil 80 persen pengemudi, dan 20 persen aplikator.

Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan potongan 20 persen sangat memberatkan, terutama saat Pemprov DKI menerapkan kebijakan PSBB hingga 23 April nanti. Selama kebijakan PSBB diterapkan, ojek online memang dilarang untuk mengangkut penumpang dan hanya bisa beroperasi untuk mengirimkan barang.

“Agar perusahaan aplikator turunkan potongan menjadi 10 persen untuk sementara di masa pandemi ini, atau hilangkan potongan pendapatan ojek online,” kata Igun melalui pesan singkat, Sabtu (11/4).

Igun mengatakan selama ini pendapatan harian pengemudi paling besar berasal dari mengangkut penumpang yaitu sekitar 70 persen, meski saat ini jumlahnya terus turun menyusul kebijakan bekerja dan belajar dari rumah yang telah berlangsung tiga pekan.

Lebih lanjut ia mengatakan bila ojek online tidak diizinkan menarik penumpang, maka ia meminta pemerintah memberi bantuan uang tunai sebesar Rp100 ribu per pengemudi.

“Apabila pembuat kebijakan tetap memaksakan ojek online dilarang membawa penumpang, maka berikan kompensasi berupa uang tunai, bukan hanya sembako. Karena kebutuhan kami ini berbeda-beda, dan agar ekonomi rakyat tetap berjalan,” kata Igun.

Igun juga menyerukan agar pengemudi tetap mengangkut penumpang, tapi dengan standar keamanan dan kesehatan pencegahan penularan corona.

“Kami menuntut kepada pembuat kebijakan agar mengijinkan ojek online dapat membawa penumpang kembali,” kata Igun.

Dalam pantauan CNNIndonesia.com, sejak hari pertama pemberlakukan PSBB pada Jumat (10/4) pagi, fitur angkutan penumpang telah dinonaktifkan baik di aplikasi Gojek maupun Grab Indonesia.

Penghentian  izin mengangkut penumpang untuk ojek online ini sesuai dengan Permenkes No. 9 tahun 2020, yang merupakan peraturan lebih tinggi ketimbang peraturan gubernur.