Industri keramik merupakan salah satu industri yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan di Indonesia. Pemerintahan Joko Widodo menjadikan industri keramik sebagai salah satu sektor yang diprioritaskan pengembangannya, baik untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun ekspor.
Salah satu pertimbangan Industri keramik menjadi salah satu sektor unggulan karena ditopang oleh ketersediaan bahan baku berupa sumber daya alam yang tersebar di wilayah Indonesia seperti tanah liat (clay), feldspar, pasir silika, dolomite, limestone, dan batu granit.
Setidaknya ada empat hal yang akan dilakukan pemerintah untuk mendukung perkembangan industri keramik, yakni ketersediaan gas industri dengan harga yang kompetitif, inovasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pengembangan bagi industri keramik dalam negeri.
Sejumlah kebijakan fiskal dan non-fiskal telah diterbitkan pemerintah untuk mendukung perkembangan industri keramik. Pemerintah menerapkan kebijakan safeguard (pengenaan Bea Masuk Tindak Pengamanan/BMTP) atas impor produk keramik sejak Oktober 2018.
Safeguard berlaku selama tiga tahun dengan besaran 23% pada tahun pertama, 21% pada tahun kedua, dan tahun ketiga sebesar 19%. Selain itu, pemerintah telah menaikkan PPh impor (Pasal 22) komoditas keramik menjadi 75% sejak 12 September lalu.
Kebijakan terbaru soal industri keramik, pemerintah telah menandatangani Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA). Kesepakatan ini membuka peluang pasar baru bagi industri keramik di Australia yang selama ini didominasi oleh Tiongkok dan Malaysia.
Dengan adanya penerapan safeguard dan kenaikan PPh impor keramik, hal ini bisa meningkatkan produksi industri keramik Tanah Air. Tahun ini, produksi diperkirakan naik 7%, ke 420 juta hingga 440 juta meter persegi.
Sementara itu, kapasitas terpasang industri keramik nasional mencapai 580 juta meter persegi terbesar keempat di dunia setelah Tiongkok, India, dan Brasil. Produksi keramik nasional tahun lalu, tercatat 370 juta hingga 380 juta meter persegi, atau sekitar 65,51% dari total kapasitas terpasang.
Industri keramik juga termasuk sektor padat karya. Tahun lalu, dengan pertumbuhan industri keramiktercatat sebesar 2,75%, mampu menyerap tenaga kerja hingga 150 ribu orang. Serapan tenaga kerja diyakini akan meningkat.
Sumber : Detik [dot] COM