Selain untuk memberantas penjualan ponsel pasar gelap (black market), regulasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) dinilai bisa membuat pelaku pencurian ponsel jera. Pasalnya, setelah regulasi ini berlaku, ponsel yang hilang atau hasil curian tidak akan bisa diaktifkan menggunakan kartu SIM (SIM card) berbeda.
“Kalau ponsel hilang setelah membuat laporan polisi maka ponsel itu tidak akan bisa digunakan lagi. Pakai SIM card manapun tidak bakal bisa digunakan,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo, Ismail dalam wawancara, Jumat (12/7/2019).
Ismail menjelaskan, hal itu bisa terjadi lantaran setiap operator sudah menyandingkan atau memasangkan (pairing) masing-masing nomor pada SIM card dengan ponsel yang digunakan. Jika proses kehilangan disebabkan pencurian dan melalui proses pelaporan polisi maka polisi akan berkoordinasi dengan pihak terkait kemudian operator memblokir ponsel tersebut.Definisi blokir dalam hal ini bukan artinya ponsel tidak bisa digunakan sama sekali. Ismail mengatakan, ponsel masih tetap bisa dioperasikan, namun tidak bisa menerima layanan operator seluler. Tapi, ponsel sebenarnya tetap bisa mengakses internet sepanjang ada jaringan Wi-Fi.
“Saya mau klarifikasi istilah ‘diblokir’, yang diblokir itu layanannya, bukan sama sekali tidak bisa buka ponsel,” tuturnya.
Ismail melanjutkan, ke depannya mungkin saja terjadi kasus kloning nomor IMEI sehingga ada satu IMEI yang digunakan di dua ponsel. Bisa dipastikan, salah satu ponsel itu merupakan ponsel ilegal. Dengan data pairing yang ada di operator maka bisa ditentukan mana ponsel yang resmi.