Formula E: Penyelenggaraan Balap Mobil di Monas ‘Tidak Pas’, kata Kemdikbud

0
649

Penyelenggaraan Formula E, atau Jakarta e-Prix, yang direncanakan pada 6 Juni mendatang terancam gagal diselenggarakan di Monas, yang merupakan cagar budaya nasional.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Nasional yang menolak penunjukan lokasi sirkuit di tempat bersejarah itu.

Pengaturan pemanfaaatan cagar budaya tertuai dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, termasuk persyaratan soal pelaksanaan kajian sebelum hendak melakukan berbagai kegiatan.

Direktur Perlindungan Kebudayaan Kemdikbud, Fitra Arda, mengatakan Pemerintahan Provinsi DKI belum menyerahkan hasil kajian yang dibutuhkan untuk menjadi landasan kebijakan pelaksanaan balap mobil elektronik itu.

Senada dengan pandangan TACB Nasional, Fitra juga mengatakan pihaknya tidak setuju e-Prix digelar di Monas dan menyarankan perpindahan lokasi.

“Kalau pemanfaatan yang mengakibatkan terjadinya kerusakan, wajib didahului kajian atau penelitian. Setelah kita diskusikan dengan Tim Ahli, hal-hal itu memang belum dipenuhi oleh pemerintahan DKI,” kata Fitra kepada BBC News Indonesia, Rabu (19/02).

Rekomendasi dari pihak TACB Nasional serta hasil pembahasan bersama akan disampaikan kepada pihak Pemprov DKI dan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

“Kajian itu yang membuat kita bisa mempertahankan nilai penting dari bangunan itu, kawasan itu. Nah, kalau Formula E, secara etika kan menurut kami itu tidak pas, [Monas] itu situs bersejarah,” tambah Fitra.

Bongkar muat sirkuit ‘tidak masalah’

Tahun lalu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan bahwa Jakarta akan menjadi tuan rumah Formula E 2020 dan juga berpotensi menyelenggarakan acara untuk lima tahun berturut-turut.

Kejuaraan itu merupakan balap mobil listrik yang berada di bawah otoritas Federasi Otomotif Internasional (FIA) dan digadang-gadang bakal menjadi balap mobil masa depan.

Formula E diprakarsai oleh Alejandro Agag pada 2012 dan seri balapan pertama dimulai di Beijing pada 13 September 2014. Sirkuit balap mobil elektronik itu memang diselenggarakan di jalan utama dalam kota tuan rumah tiap musimnya.

Perdebatan mengenai lokasi di Jakarta pun menyusul, temasuk pertimbangan penyelenggaraan di Gelora Bung Karno.

Pada awal Februari, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka akhirnya memberi izin kepada Pemprov DKI untuk menggunakan Monas untuk sirkuit Formula E.

Pemberian lampu hijau itu terikat beberapa syarat yang disertakan demi menjaga fungsi dan melestarikan cagar budaya.

Syarat itu adalah DKI harus membuat konstruksi lintasan tribun, dan fasilitas lainnya sesuai Undang-Undang Cagar Budaya; menjaga kelestarian dan pepohonan; menjaga kebersihan lingkungan; menjaga keamanan dan ketertiban; serta melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi dan kerusakan cagar.

Pemprov DKI dan PT Jakarta Propertindo, atau Jakpro, sebagai pihak penyelenggara, menjamin akan memenuhi syarat.

Namun, polemik muncul ketika Gubernur Anies mengklaim dalam surat kepada ketua komisi Pratikno bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), yang dianggap sebagai bagian dari langkah mengukuhkan pemilihan lokasi.

Hal itu dibantah oleh TACB DKI, dimana ketua Mundardjito mengatakan bahwa pihaknya tidak ada menyerahkan rekomendasi.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, kemudian mengakui bahwa ada kesalahan dalam surat Anies kepada Pratikno soal rekomendasi gelaran Formula E 2020 di Monas.

Dalam klarifikasinya, ia mengatakan penerbitan rekomendasi dilakukan oleh Tim Sidang Pemugaran, atau TSP DKI Jakarta, bukan TACB. Masukan oleh kedua pihak, TSP dan TACB, namun pada tingkat Nasional, memang dibutuhkan dalam pemanfaatan Monas.

Merespons polemik ini, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, pada Kamis (13/02) berusaha memastikan kebenaran surat Anies secara langsung pada Sekretaris Pratikno, Setya Utama, demi upaya menjaga cagar budaya.

Direktur Operasi Jakpro, M. Taufiqurrahman mengatakan bahwa pihaknya telah memulai pembangunan berdasarkan rencana yang menjamin keutuhan cagar budaya. Ia juga mengatakan bahwa sudah menyiapkan teknologi yang dapat menjaga batu alam di kawasan Monas, tanpa merusaknya dalam proses bongkat muat lintasan Formula E kelak.

“Tim Formula E sudah melihat kualitas aspal dan beberapa kemungkinan untuk melapisi cobble stone ataupun batu alam yang ada di sekitar kawasan Medan Merdeka itu dengan aspal dan ketika selesai bisa diangkat kembali. Itu tidak menjadi masalah,” kata Taufiqurrahman melalui sambungan telepon.

Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan balapan ini adalah bagian dari kampanye untuk meningkatkan kesadaran mengenai kendaraan ramah lingkungan dengan penggunan mobil-mobil listrik.

Adapun Pemprov DKI dan Jakpro menghabiskan dana sebesar Rp1,2 triliun, dan memperkirakan akan menghasilkan pendapatan negara sekitar Rp600 miliar.

Di tengah polemik, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendukung penyelenggaraan acara-acara internasional, termasuk Formula E, yang dinilai dapat mendatangkan wisatawan lokal maupun asing, serta devisa.

Ari Juliano Gema, Staf Ahli Menteri bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi di Kemenparekraf, menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan di lokasi cagar budaya penting dilaksanakan sesuai peraturan, termasuk menerima perizinan.

Namun demikian, ia juga optimis bahwa kegiatan-kegiatan di luar perlombaan inti juga dapat mendorong partisipasi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.

“Dampak, atau manfaatnya bisa ganda, selain mendapat devisa dari wisatawan mancanegara, juga bisa menumbuhkan atau juga membantu perekonomian lokal dengan adanya penyelenggaraan festival-festival yang menyertai kegiatan dari Formula E tersebut,” kata Ari.

Ia mengakui bahwa belum mendapatkan hasil kajian mengenai potensi nilai ekonomi dari sektor pariwisata.