Syarat Baru Mendaki Gunung Rinjani

0
722

Pendakian di Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat, bakal kembali dibuka mulai 22 Agustus 2020, setelah terbit izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Empat jalur pendakian resmi Gunung Rinjani yang akan dibuka pada 22 Agustus 2020 adalah jalur pendakian Senaru di Kabupaten Lombok Utara, jalur pendakian Timbanuh, dan Sembalun di Kabupaten Lombok Timur, serta jalur pendakian Aik Berik, di Kabupaten Lombok Tengah.

Perlu dipahami bahwa jumlah pendaki di Gunung Rinjani bakal dibatasi, dengan kuota maksimal 30 persen dari kuota kunjungan saat normal.

Sejumlah syarat pendakian Gunung Rinjani di era normal baru telah ditetapkan.

Yang pertama, aktivitas pendakian dilakukan dengan paket dua hari satu malam.

Yang kedua, untuk bisa melakukan pendakian wisatawan wajib melakukan pemesanan tiket secara daring (booking online) melalui aplikasi eRinjani yang dapat diunduh di Playstore.

Yang ketiga, setiap pendaki wajib mematuhi protokol kesehatan COVID-19, yakni memakai masker, membawa handsanitizer atau sabun cair, kantong sampah, serta menjaga jarak fisik minimal satu meter.

Yang keempat, wisatawan dari luar Nusa Tenggara Barat wajib membawa surat keterangan bebas COVID-19, dan wisatawan yang berasal dari Pulau Lombok wajib membawa surat keterangan bebas gejala influenza.

Selain memenuhi syarat di atas, setiap pendaki disarankan membekali diri dengan asuransi kesehatan serta obat-obatan pribadi.

Urungkan niat mendaki jika kondisi badan sedang tidak fit. Hal yang sama juga patut dilakukan saat berada di tengah pendakian.

Hingga saat berita ini ditulis, Nusa Tenggara Barat memiliki 2.481 kasus positif virus corona, dengan 1.678 pasien sembuh dan 134 pasien meninggal dunia.

Sementara itu, Indonesia memiliki 143 ribu kasus positif virus corona, dengan 96 ribu pasien sembuh dan 6.277 pasien meninggal dunia.

Sumber : CNN [dot] COM