Upaya menjadikan Manokwari sebagai ‘Kota Injil’ pertama di Indonesia

0
2447

Sejumlah kalangan di Manokwari berharap agar kota di Papua Barat itu dapat menjadi ‘Kota Injil’ pertama di Indonesia.

Langkah pertama agar status itu didapatkan adalah melalui pembahasan rancangan peraturan daerah di DPRD Kabupaten Manokwari pada masa sidang Juli ini.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manokwari, Frengky Awom, mengatakan raperda sempat ditunda pembahasannya selama beberapa tahun karena sempat ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri karena dianggap bertentangan dengan aturan perundangan lain tentang kebebasan beragama.

“Terkait dengan penundaan ini beberapa tahun lalu sempat dibahas dan diajukan di Kementerian ternyata ditolak karena raperda kota ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Namun tahun lalu kerja sama antargereja meminta agar perda kota Injil ini segera dibahas karena merupakan kearifan lokal,” kata Frengky kepada BBC Indonesia.

Meski sempat ditolak Kementerian Dalam Negeri, para pengusulnya mengatakan rancangan perda tidak mengancam kebhinekaan dan menghormati agama selain Kristen.

Beberapa tahun terakhir, Persekutuan Gereja-gereja Papua di Papua Barat mencoba mengusulkan kembali sebagai upaya untuk melestarikan kearifan lokal.

Penundaan pembahasan

Tim Perumus Rancangan Peraturan Daerah Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, mengakui adanya penundaan pembahasan raperda Manokwari Kota Injil karena dianggap mendiskriminasi umat non-Kristen.

Namun, dia menegaskan dalam raperda tidak ada unsur yang mengekang kebebasan beragama di Papua Barat yang berpenduduk mayoritas Kristen ini.

“Penundaan, terjadi konsultasi awal sebelum draft dibawa juga di Jakarta, ada informasi di Jakarta yang menyebutkan pelarangan pendirian masjid, atau rumah ibadah lain, dan melarang pakai jilbab semua itu tidak ada dalam raperda,” jelas Yan.

Menurut Yan, dalam raperda hanya diatur mengenai pembatasan kegiatan masyarakat di hari-hari yang memiliki nilai sejarah dan ibadah.

“Jadi yang utama, pada hari-hari tertentu seperti peringatan hari masuknya Injil pada 5 Februari itu tak boleh ada kegiatan ekonomi satu hari full. Itu sama saja dengan natal dan idul fitri, demikian pula hari Minggu,” kata Yan.

Setiap 5 Februari di Manokwari terdapat Hari Perkabaran Injil untuk memperingati masuknya dua misionaris asal Belanda dan Jerman, Johann Gottlob Geissler dan Carl Willem Otto, di Pulau Mansinam. Di lokasi itulah mereka mendarat pada 5 Februari 1855, setelah keluar dari Ternate atas ijin Sultan Tidore.

Kepala Kampung Mansinam, Sakius Rumsayur, mengajak saya berkeliling ke tempat-tempat di pulau yang menjadi titik awal penyebaran agama Kristen di daratan Papua.

“Jadi mereka mendarat di pantai. Tempatnya sudah dipugar kembali jadi tugu peringatan, untuk setiap tahun diperingati perkabaran Injil di tanah Papua, suka dukanya Otto dan Gessler ini. Pertama datang mereka membuat satu bangunan tempat untuk beribadah, untuk sembahyang,” jelas Sakius.

Sejarah penyebaran agama Kristen ini yang salah satunya melatarbelakangi dibuatnya rancangan peraturan daerah Manokwari sebagai Kota Injil, seperti dijelaskan oleh Ketua Persekutuan Gereja-gereja Provinsi Papua Barat Pendeta Shirley FA Parinussa.

“Jadi kalau misalnya Aceh itu bisa disebut sebagai Serambi Mekkah, Banten disebut sebagai serambi Madinah, itu orang-orang Kristen nggak akan ngomong apapun terhadap saudara-saudara Muslim, karena ya mereka mayoritas di situ dan mereka berhak untuk menamakan itu sesuai dengan keyakinannya.”

“Apakah salah kalau Manokwari menyebutnya sebagai Manokwari Kota Injil dan menuangkan dalam Raperda untuk membuat identitas itu secara hukum diakui oleh pemerintah tetapi tak ada unsur diskriminasi di sana?” kata Shirley.

Hari khusus beribadah

Dalam raperda itu, menurut Shirley, Minggu sebagai hari khusus untuk beribadah bagi umat Kristen, tetapi umat beragama lain pun harus menghormatinya.

“Yang penting adalah Minggu itu benar-benar hari ibadah, jangan ada kegiatan ekonomi apapun, kita menghormati. Itu hari ibadah jangan ada kerja proyek, kita mau semua orang bisa berdoa pada hari Minggu. Kita mau dunia pendidikan ada kurikulum yang berbasis pada kearifan lokal, terutama tentang Mansinam, terutama tentang makna dari sebuah sejarah dari peradaban Injil yang masuk di Mansinam,” kata Shirley.

Dia menjelaskan masuknya Injil ke Papua melalui Pulau Mansinam di Manokwari ini merupakan bagian penting dalam sejarah peradaban Papua.

“Bagaimana masuknya Injil saat itu membuat perubahan pada orang Papua, yang dulu tak mengenal perabadan,” kata Shirley.

Dalam raperda Manokwari Kota Injil ini, menurut Shirley, juga akan mencantumkan perlindungan situs-situs yang berkaitan dengan masuknya injil ke Papua.

“Tempat-tempat situs sejarah dijaga supaya tidak dimasuki dengan yang lain, misalnya situsnya memang cagar budaya dari perspektif nilai iman, nama-nama jalan bukan hanya dari Alkitab tapi tokoh-tokoh yang pernah membangun Papua, mungkin monumen-monumen,” kata Shirley.

Tak mengatur pendirian rumah ibadah

Dalam raperda, menurut Shirley, tidak mengatur tentang pendirian rumah ibadah.

“Soal pembangunan itu kita berdasarkan pada SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri, karena sudah jelas mengatur dan tidak tumpang tindih di tempat yang sudah ada rumah ibadah yang sudah ada sebelumnya, kita berharap pembangunan rumah ibadah tak menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata dia.

Namun, dia juga mengatakan raperda tak hanya mengatur tentang pembangunan fisik, tetapi juga karakter masyarakat agar lebih beriman.

“Tapi yang penting bukan hanya aksesori, tapi yang teramat penting dengan perda ini semua didorong, bagaimana menerapkan karakter yang baik. Kita sadar Papua Barat saat ini ada krominalitas yang semakin meningkat, narkoba dan sebagainya. Tempat prostitusi itu harus ditertibkan, karaoke dan sebagainya. Saya percaya saudara Muslim juga sama, apalagi kita di Papua, terus miras tapi sudah ada perda jadi kita menekankan kembali,” jelas Shirley.

Ketua Majelis Ulama Indonesia MUI Papua Barat, Ahmad Nausrau, mengatakan tidak keberatan dengan adanya usulan rancangan perda Manokwari Kota Injil asalkan tidak menghalangi kebebasan umat lainnya.

“Pada dasarnya MUI dan umat Islam tidak keberatan soal itu, yang penting misal perda Kota Injil itu mengatur hubungan-hubungan internal umat Nasrani saja, itu tak masalah. Tapi kalau memang sampai mengatur membatasi agama lain ini kan tentu tidak boleh, karena peraturan kita, UU kita mengamanatkan bahwa agama adalah urusan individu tiap orang dan tiap WNI diberikan kebebasan secara penuh untuk menjalankan agamanya sesuai dengan keyakinannya sesuai dengan pasal 28 itu,” kata Ahmad.

Rancangan Perda Manokwari Kota Inji telah disetujui rapat paripurna DPRD Kabupaten Manokwari pada 6 Maret 2017 untuk dibahas dalam masa sidang tahun ini. DPRD Manokwari memastikan rancangan perda ini tidak akan menghalangi kebebasan beragama dan tidak mengancam kebhinekaan. Jika disetujui aturan daerah ini akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam negeri.

Sumber : bbc.com