News Trends
Selama kurang lebih dua jam, Ketua Indonesia Asian Games Organizing Commitee (INASGOC), Erick Tohir didampingi wakilnya, Sjafrie Sjamsoeddin menggelar pertemuan tertutup dengan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/7/2017).
Dalam pertemuan tersebut, Erick Tohir meminta seluruh kegiatan di Asian Games dimonitor oleh KPK agar tidak terjadi praktek korupsi sehingga pelaksanaan Asian Games bisa sukses.
”Sesuai dengan arahan dewan pengarah, kesuksesan Asian Games dari INASGOC kan ada dua yaitu penyelenggaraan dan administrasi. Alhamdulillah kami minggu lalu ke BPKP, dan ada notulensinya apa yang harus diperbaiki,apa yang harus ditingkatkan, apa yang harus dijaga. Hari ini saya dan Pak Sjafrie diterima lima pimpinan KPK, ini juga bagian bagaimana KPK bisa monitoring kegiatan yang ada di Asian Games,” terang Erick Tohir di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Erick Tohir, selain kesuksesan acara, sukses administrasi juga sangat penting. Pihaknya berharap seluruh rangkaian Asian Games bisa berjalan baik dan tranparan.
“Kalau dari kami panitia Asian Games yang di penyelenggaraan, bukan pembangunan venue atau preatasi, karena itu ada domainnya sendiri. Kami mengharapkan juga Asian Games transparan dan harus berjalan baik,” terangnya.
Diketahui Erick dan Sajfrie merupakan pimpinan pelaksana Asian Games 2018 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 15 tahun 2017 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII/2018.
Asian Games 2018 bakal digelar pada 18 Agustus-2 September 2018 di Jakarta dan Palembang. Indonesia menjadi tuan rumah pesta olah raga negara-negara Asia untuk kedua kalinya setelah 1962 lalu.
Dalam penyelenggaraan Asian Games 2018 ini, sempat terjadi praktek korupsi dalam kegiatan sosialisasi Asian Games 2018 di enam kota pada 2015.
Kasus tersebut ditangani oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Metro Jaya.
Atas kasus ini penyidik menetapkan Sekretaris Jenderal KOI, Doddy Iswandi, Bendahara KOI Anjas Rivai dan Ikhwan Agus, penyedia jasa kegiatan tersebut sebagai tersangka.