Universitas Gunadarma menjatuhkan sanksi skors 12 bulan kepada tiga mahasiswa yang menjadi pelaku perundungan atau bullying terhadap MF (19).
Ketiganya masing-masing berinisial AA, YLL, dan HN. Wakil Rektor III Universitas Gunadarma Irwan Bastian mengatakan, ketiganya merupakan mahasiswa yang terlihat di dalam video dan tampak sebagai pelaku utama bullying terhadap MF.
“Sesudah mendengar keterangan semua pihak dan memperhatikan tata tertib kehidupan kampus bagi mahasiswa Universitas Gunadarma, maka kami menjatuhkan sanksi berupa skorsing selama 12 bulan kepada tiga orang mahasiswa, yakni AA, YLL, dan HN,” kata Irwan.
Ia menyampaikannya dalam konferensi pers yang digelar pihak rektorat di Kampus Universitas Gunadarma di Jalan Margonda, Depok, Rabu (19/7/2017) malam.
Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, Irwan menyatakan peristiwa bullying terjadi di kampus Universitas Gunadarma yang beralamat di Kepala Dua, Depok pada Jumat (14/7/2017) sore.
Selain menskors 12 bulan terhadap tiga mahasiswa, Universitas Gunadarma juga menjatuhkan sanksi terhadap 10 orang lainnya.
Seorang mahasiswa berinisial PDP diskors selama enam bulan. Sementara itu, sembilan orang mahasiswa lainnya yang terlihat dalam video “bullying” diberi peringatan tertulis.
Sebelum menjatuhkan sanksi, Irwan menyatakan pihak kampus sudah berdialog dengan keluarga MF. Ia menyebut pihak keluarga MF menerima keputusan atas sanksi yang dijatuhkan.
“Pihak keluarga juga tidak akan melakukan penuntutan secara hukum kepada para pelaku,” ucap Irwan.
Menurut Irwan, Universitas Gunadarma mengutuk aksi bullying yang terjadi di kampusnya. Sebagai tindak lanjut dari peristiwa tersebut, ia menyatakan Universitas Gunadarma akan membuat aturan khusus tentang anak berkebutuhan khusus dan telah membuat aplikasi pelaporan bullying.
Sumber: https://goo.gl/g24Eoy