Tilang CCTV Tidak Berlaku untuk Kendaraan Non Pelat B

0
877

Uji coba tilang CCTV yang akan dimulai pada Oktober 2018 hanya bisa menjerat pelanggaran pada kendaraan berpelat nomor B (wilayah registrasi Polda Metro Jaya). Kendaraan dengan pelat nomor lain sementara ini bisa lolos dari tilang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf menjelaskan pihaknya tidak bisa menerapkan tilang CCTV ke semua jenis pelat nomor. Alasannya  data registrasi kendaraan bermotor selain pelat nomor B belum terintegrasi nasional.

Menurut Yusuf mesti ada koordinasi lebih dulu untuk memberlakukan tilang CCTV ke pelat nomor selain B.

“Jadi untuk saat ini fokus kami masih pelat B,” kata Yusuf saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (20/9).

Tilang CCTV merupakan bagian dari penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE). Kamera dinilai mempunyai tingkat akurasi tinggi dalam mendeteksi berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas.

Misalnya, seperti menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, hingga mengetahui pengendara tidak menggunakan helm.

Selain itu kamera juga dianggap mampu beroperasi selama 24 jam. Hal itu merupakan sesuatu yang tidak bisa dikerjakan kepolisian.

Uji coba tilang CCTV berlaku selama sebulan. Ada enam kamera CCTV yang sudah disiapkan di tiga persimbangan di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.

Sumber : CNN [dot] COM