Bulan lalu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja merilis regulasi baru tentang Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) bagi para perusahaan angkutan umum, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenub) Nomor 85 Tahun 2018. Di dalam regulasi ini mengatur perusahaan angkutan umum wajib memiliki sertifikat SMK dan diaudit secara rutin.
Permenhub itu telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 10 September 2018 dan diundangkan pada 14 September 2018. Regulasi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Definisi SMK menurut regulasi adalah bagian dari manajemen perusahaan berupa tata kelola keselamatan yang dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi untuk mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.
Perusahaan angkutan umum wajib membuat SMK dengan mengacu pada Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dibuat untuk periode 20 tahun. Pembuatannya paling lama tiga bulan setelah izin penyelenggaraan diberikan.
Perusahaan yang sudah mendapatkan izin penyelenggaraan sebelum Permenhub ini berlaku, maka wajib membuat paling lama 15 September 2018.
Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Mohamad Risal Wasal menjelaskan bahwa SMK merupakan salah satu bentuk upaya menghindari kecelakaan dari hulu.
“Kami nantinya akan mewajibkan semua operator, semua perusahaan angkutan umum, harus memiliki SMK,” kata Risal di acara ulang tahun ke-2 Perkumpulan Transportasi Wisata Indonesia (PTWI) di BSD, Tangerang Selatan, Selasa (23/10) malam.
Risal menjelaskan ada 10 komitmen yang harus dinyatakan perusahaan angkutan umum. Semuanya tertuang seperti dinyatakan pada pasal 5, yaitu:
1. Komitmen dan kebijakan
2. Pengorganisasian
3. Manajemen bahaya dan risiko
4. Fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor
5. Dokumentasi dan data
6. Peningkatan kompetensi dan pelatihan
7. Tanggap darurat
8. Pelaporan kecelakaan internal
9. Monitoring dan evaluasi
10. Pengukuran kinerja
Kemenhub akan menilai SMK yang sudah dibuat, bila memenuhi syarat maka akan diberikan sertifikat. Jika belum, perusahaan angkutan umum diberikan waktu 30 hari untuk memperbaiki, bila sampai tidak bisa memenuhi bakal dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
Sertifikat SMK yang sudah diberikan berlaku lima tahun.
Kemenhub juga akan mengawasai pelaksanaan SMK, audit paling tidak dilakukan satu kali setiap dua tahun secara acak.
Dalam regulasi ini juga menyatakan Kemenhub bisa melakukan audit pada perusahaan angkutan umum saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang menonjol dan berulang-ulang dan pengaduan masyarakat.
“Intinya SMK itu adalah komitmen perusahaan di dalam memberikan pelayanan ke masyarakat dengan berorientasi pada keselamatan. Di situ mulai dari top sampai ke bawah membuat satu komitmen, membuat suatu pernyataan bahwa mereka mendukung perencanaan pelayanan mengutamakan keselamatan,” kata Risal.
Belum Dipublikasi
Menurut Risal, regulasi ini belum dipublikasi. Kemenhub dikatakan sedang mencari momen yang pas untuk menyosialisasikannya.
“Sebenarnya kami sedang mencari momen yang pas, jangan sampai menjadi suatu beban. Kan dengan pariwisata (dalam acara PTWI) enak nih, kami bukan untuk menakuti bukan untuk membebani. tapi bagaimana membuat komitmen memberikan pelayanan pada masyarakat berorientasi pada keselamatan,” kata Risal.
Yuli Sayuti, Ketua PTWI, mengatakan regulasi ini sangat bermanfaat buat pihaknya.
“PWTI akan menerapkan pada semua anggota, memberikan edukasi pada anggota,” ucapnya menanggapi sosialisasi Permenhub.
Hingga saat ini PTWI tercatat sudah memiliki 23 anggota yang semuanya merupakan perusahaan otobus (PO). PTWI menjadi wadah buat para PO bidang pariwisata sekaligus menjadi jembatan komunikasi dengan instansi sekitar.