Israel Hancurkan Rumah-Rumah di Daerah Pendudukan di Tepi Barat, Warga Palestina ‘Terpaksa Menggelandang di Jalan’

0
875

Israel memulai menghancurkan rumah-rumah di permukiman Palestina yang mereka sebutkan dibangun secara ilegal dan terlalu dekat dengan tembok pemisah di daerah yang diduduki di Tepi Barat.

Palestina mengatakan akan mengajukan keluhan ke Mahkamah Kejahatan Internasional atas langkah Israel itu. Sebelumnya, PBB dan Uni Eropa telah meminta Israel menghentikan operasi tersebut.

Pihak keamanan Israel bergerak ke Sur Baher, di ujung Yerusalem Timur, untuk menghancurkan bangunan-bangunan yang ditempati 17 orang.

Penduduk mengatakan mereka mendapatkan izin untuk membangun oleh Otorita Palestina dan mereka menuduh Israel berupaya merebut tanah di Tepi Barat.

Namun Mahkamah Agung Israel menyatakan pembangunan rumah itu melanggar larangan pembangunan.

Israel merebut Tepi Barat pada perang Timur Tengah tahun 1967 dan kemudian mencaplok Yerusalem Timur. Berdasarkan hukum internasional, kedua daerah itu dianggap sebagai kawasan pendudukan, namun Israel menyanggah.

Sekitar 700 polisi dan 200 tentara Israel terlibat dalam operasi penghancuran di desa Wadi Hummus, di kawasan Sur Bahir.

Mereka membawa alat berat dan menghancurkan 10 bangunan yang menurut PBB ditandai Israel untuk dihancurkan.

Palestina ajukan keluhan ke Mahkamah Kejahatan Internasional

Sembilan warga Palestina berstatus pengungsi, termasuk lima anak karena penghancuran ini, kata PBB. Sekitar 350 orang lain yang memiliki rumah di gedung-gedung yang tidak didiami atau tengah dibangun juga terganggu operasi ini.

Salah seorang warga, Ismail Abadiyeh mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa dia dan keluarganya terpaksa tinggal “menggelandang di jalan.”

Pria lain yang memiliki rumah yang tengah dibangun mengatakan ia “kehilangan segalanya.”

“Saya punya izin membangun dari Otorita Palestina. Saya mengira saya telah melakukan hal yang benar,” kata Fadi al-Wahash kepada kantor berita Reuters.

Perdana Menteri Otorita Palestina, Mohammad Shtayyeh mengatakan Palestina akan mengajukan keluhan ke Mahkamah Kejahatan Internasional, tentang “agresi menyedihkan” itu.

Namun Menteri Pekerjaan Umum Israel, Gilad Erdan mengatakan MA Israel telah menetapkan bahwa “pembangunan ilegal merupakan ancaman keamanan.”

Koordinator kemanusiaan PBB, Jamie McGoldrick mendesak Israel minggu lalu untuk membatalkan penghancuran rumah itu dan menerapkan “kebijakan yang adil” untuk warga Palestina.

Penghancuran rumah di Wadi Hummus ini cukup kontroversial karena gedung-gedungnya sebagian terletak di Tepi Barat, di bawah Otorita Palestina namun di dekat perbatasan Israel.

Perbatasan ini dibangun di seputar Tepi Barat pada saat intifada kedua Palestina yang dimulai pada tahun 2000.

Israel mengatakan pembatas dibangun untuk mencegah infiltrasi dari Tepi Barat oleh penyerang Palestina, tetapi pihak Palestina mengatakan langkah itu adalah upaya menduduki lahan di sana.

Izin membangun di desa dilaporkan dikeluarkan oleh kementerian perencanaan Palestina sekitar 10 tahun lalu. Namun pada 2012, militer Israel memerintahkan penghentian pembangunan karena kawasan itu terletak hanya 250 meter dari perbatasan.

Kuasa hukum warga menyatakan dalam sidang di Mahkamah Agung bahwa militer Israel tak punya yurisdiksi di daerah itu, namun para hakim mengatakan Juni lalu bahwa gedung-gedung itu akan “membatasi operasi militer di dekat perbatasan dan meningkatkan ketegangan dengan penduduk lokal.”

“Pembangunan seperti itu juga dapat menjadi alat menampung teroris atau penduduk gelap di antara penduduk sipil dan membuka peluang teroris menyelundupkan senjata atau menyusup ke kawasan Israel,” tambah para hakim saat itu.