Singapura melaporkan dua pasien yang meninggal akibat penyakit COVID-19 karena komplikasi.
Salah satu warga negara Indonesia teridentifikasi sebagai kasus Corona 212 berjenis kelamin laki-laki berusia 64 tahun telah mengalami kondisi kritis sejak mulai dirawat ICU. National Centre for Infectious Disease (NCID) tanggal 13 Maret 2020,” kata Kedutaan Besar RI.
Berdasarkan rilis tersebut, pihak keluarga sudah diberitahu langsung oleh Kementerian Kesehatan Singapura. Kementerian Kesehatan Singapura telah menyampaikan semua informasi terkait kepada Kementerian Kesehatan RI.
Dikabarkan jika pasien bersangkutan tiba di Singapura dari Indonesia pada tanggal 13 Maret 2020 dan terkonfirmasi positif COVID-19 pada tanggal 14 Maret 2020.
Kementerian Kesehatan Singapura menyampaikan bahwa terjadi komplikasi serius pada pasien yang diberi nama Kasus 212. Hal ini menyebabkan yang bersangkutan menghembuskan nafas terakhir pada tanggal 21 Maret 2020 pukul 10.15 waktu Singapura, setelah dirawat di ICU selama 9 hari.
Sebelumnya, pasien sudah dirawat di rumah sakit di Jakarta karena pneumonia serta memiliki riwayat sakit jantung.
Menurut rilis, Menlu Singapura Vivian Balakrishnan, juga telah melakukan pembicaraan lewat telepon dengan Menlu RI Retno Marsudi dalam menyampaikan informasi ini. SedaAll Postsngkan Menteri Kesehatan Singapura Gan Kim Yong menyampaikan duka cita atas meninggalnya kedua pasien tersebut.
“Pemerintah Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan. Menteri Gan Kim Yong juga menyampaikan seruan agar semua pihak tetap bersemangat dan terus berkontribusi sesuai peran masing masing untuk melawan virus ini,” lanjut rilis tersebut.
Kini, KBRI Singapura akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan guna memonitor perkembangan WNI pasien COVID-19 yang dirawat di Singapura.