Kejadian tak terduga terjadi saat anggota polisi hendak menghukum pengendara motor yang kedapatan motornya menggunakan knalpot tak sesuai standar. Kejadian ini terekam dalam sebuah video yang diunggah ke akun Instagram, Maxnations.
Dalam video itu terekam seorang pengendara matik Yamaha Nmax dengan knalpot racing sedang diamankan petugas. Tak disebutkan dalam unggahan tentang kapan dan dimana kejadian itu.
Sesaat setelah diamankan, petugas tersebut menundukkan kepala pengendara dengan mengarahkan kupingnya ke arah knalpot. Sebelum itu aparat telah bersiap dengan menyalakan mesin.
Petugas hendak memelintir selongsong gas sepeda motor supaya suara nyaring yang keluar dari knalpot langsung terdengar ke telinga pengendara. Hal ini dipahami sebagai hukuman langsung karena knalpot yang digunakan dianggap mengganggu dan menyalahi aturan.
Namun, entah lupa atau tidak sadar, motor Nmax “loncat” usai gas diputar dengan kondisi penyanggah tidak terpasang.
Untuk diingat sepeda motor matik memang tidak bisa sembarang digeber, terutama ketika roda belakang menyentuh permukaan jalan. Motor terlebih dahulu harus didirikan menggunakan penyanggah tengah agar kendaraan tak bergerak.
Dalam beberapa waktu terakhir, petugas polisi aktif melakukan razia terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau dikenal brong.
Untuk diketahui batas kebisingan knalpot sepeda motor diatur Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Video : https://www.instagram.com/p/CKyu7mwALz1/?utm_source=ig_web_button_share_sheet
Pada lampiran tertulis bila motor dengan mesin 80 cc ke bawah ambang batas kebisingannya 77 desibel, kemudian motor mesin 80-175 cc ambang batasnya 80 desibel, selanjutnya mesin 175 cc ke atas 83 desibel.
Polisi juga punya dasar hukum menindak motor dengan knalpot yang terlalu bising, yakni menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat (1).
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Sumber : CNN [dot] COM