Ujian untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) nantinya akan berbasis online. Hal tersebut diungkapkan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono.
Selain SIM, Korlantas juga menyiapkan untuk pengembangan pelayanan untuk Samsat yang di bidang IT.
Tilang Elektronik
Sementara itu dia juga mengatakan jika pihaknya telah siap untuk melaksanakan kebijakan dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ini terkait penindakan hukum berlalu lintas dilakukan secara elektronik atau digital.
Namun Istiono menyatakan jika tilang secara manual tetap akan dilakukan pada tempat yang belum tersedia ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement.
“Seperti pelanggaran lawan arah atau segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Istiono juga menyatakan ada sekitar 19 Polda yang menerapkan kamera ETLE. Untuk tahap pertama yang diluncurkan Maret mendatang, akan ada lima polda dan sejumlah polres.
Istiono menambahkan jika secara bertahap diinginkan untuk seluruh 34 provinsi di Indonesia bisa menggunakan tilang elektronik. Jadi nantinya penindakan hukum akan berbasis digital ke depannya.
“Dengan demikian secara bertahap program 100 hari bapak Kapolri ini kita bisa capai nanti sampai target kita 19 Polda, secara bertahap dan terus-menerus hingga semuanya di 34 kota provinsi ini terpasang, dengan demikian penindakan hukum kita, nanti otomatis berbasis IT dengan ETLE ini,” jelas Istiono.