Google baru-baru ini memperbarui syarat dan ketentuan penggunaan dari platform streaming video miliknya, YouTube.
Ketentuan terbaru tersebut selain tertulis pada laman Google Support, juga dikirimkan YouTube via email kepada beberapa penggunanya di bulan Mei 2021 ini.
Terdapat tiga poin terkait perubahan yang akan mulai berlaku pada Juni 2021 ini. Poin pertama yaitu mencakup pembatasan pengumpulan informasi terkait fitur pengenalan wajah.
Yang melarang pengguna mengumpulkan informasi yang bisa dipakai untuk mengidentifikasi seseorang tanpa izin.
Poin kedua memberikan wewenang baru kepada YouTube untuk melakukan monetasi di semua video tanpa kecuali.
Pada kebijakan baru ini, Google menyebut akan menayangkan iklan pada seluruh video yang beredar di YouTube.
Hal ini berlaku untuk semua konten kreator, tak terkecuali YouTuber “kecil” yang belum melakukan monetasi.
“Kami secara bertahap akan menayangkan iklan di sejumlah video yang bersifat aman untuk brand di kanal-kanal yang tidak mengikuti YouTube Partner Program (YPP) atau perjanjian monetisasi,” sebut YouTube dikutip dari Kompas hari Senin 24 Mei 2021.
Sayangnya, penghasilan dari iklan tersebut akan secara otomatis dikantongi oleh YouTube tanpa sistem bagi hasil.
Sementara YouTuber yang bersangkutan tidak akan menerima pendapatan dari iklan yang ditayangkan pada video yang dibuatnya jika belum menerapkan monetisasi.
Kreator disebutkan masih bisa mendaftar ke YouTube Partner Program untuk memonetisasi konten apabila telah memenuhi syarat yang diperlukan.
Pada poin ketiga, Google menyebutkan bahwa, mulai 1 Juni 2021, semua pendapatan yang diperoleh kreator dari perjanjian dengan YouTube akan diperlakukan sebagai royalti menurut perspektif pajak AS dan bakal dipajaki sesuai ketentuan.
Sebelumnya, pada Maret lalu, YouTube menjelaskan bahwa penarikan pajak ini juga bakal berlaku untuk para kreator di luar Amerika Serikat.
Pajak dikenakan untuk penghasilan mereka yang didapat dari viewer di AS, lewat penayangan iklan, YouTube Premium, Super Chat, Super Stickers, dan keanggotaan kanal.
Artinya, YouTuber asal AS hanya perlu membayar pajak dari negaranya. Sementara, YouTuber dari luar AS harus dua kali membayar pajak, yakni pajak dari negara sendiri dan pajak dari AS, apabila memperoleh pendapatan dari negara tersebut.