Korlantas Polri menyarankan masyarakat mencetak QR Code bukti pembayaran pajak kendaraan di aplikasi Signal lalu menempelkannya sendiri di STNK untuk memudahkan pemeriksaan petugas saat razia.
Signal adalah aplikasi khusus yang dibuat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Sementara QR Code merupakan pengganti stiker hologram yang sebelumnya ditempel di STNK sebagai pengesahan setelah tuntas membayar pajak kendaraan.
Stiker itu, kata Taslim Chairuddin, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, tak diperlukan lagi dalam metode pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Signal.
Menurut Taslim, QR Code akan muncul di Signal setelah melakukan pembayaran pajak. Bukti pembayaran sah ini dapat ditunjukkan ke petugas saat pemeriksaan STNK di jalanan yang memeriksanya melalui pemindaian kamera.
Perlu dipahami polisi dapat melakukan penilangan bila STNK tak punya pengesahan pembayaran pajak. Dasar penilangan bukan karena pembayaran pajak telat atau semacamnya, melainkan STNK dianggap tidak sah karena tak ada bukti pembayaran.
Daripada repot menunjukkan QR Code di ponsel, Taslim menyarankan masyarakat mencetak QR Code kemudian ditempel di kolom pengesahan STNK.
“Saya berikan saran untuk masyarakat untuk memudahkan QR code itu dimunculkan kemudian, di print dan ditempelkan di STNK. Sehingga ketika ada pemeriksaan di jalan masyarakat tinggal menunjukkan QR code itu,” ucap Taslim dalam video yang diunggah di akun Instagram @humaspajakjakarta, Rabu (6/4).
“Ketika QR code itu ditembak ke kamera maka akan tembus ke database yang memberikan keterangan STNK sudah sah, pajak sudah dibayarkan termasuk SWDKLJ,” tuntas dia.
Taslim juga menjelaskan saat ini Signal sudah aktif di 29 provinsi di Indonesia. Signal adalah salah satu upaya Polri masuk ke tahap digital untuk memudahkan administrasi terkait instansi ini.