Meskipun kewenangan sertifikasi halal akan dilakukan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, namun MUI tetap memiliki kewenangan menentukan kehalalan sebuah produk menurut hukum Islam.
Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pengalihan kewenangan tersebut berlaku mulai 1 Maret lalu.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Minggu (13/3) menjelaskan dalam proses sertifikasi halal ini terdapat tiga institusi yang terlibat yakni MUI, BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Dia menambahkan LPH bertugas memeriksa kehalalan sebuah produk melalui cara ilmiah untuk memeriksa kandungan zat-zatnya. Sedangkan MUI dan BPJPH berbagi kewenangan. Kewenangan MUI berada di wilayah agama yakni untuk menentukan kehalalan sebuah produk menurut hukum Islam. Hal ini diputuskan melalui Komisi Fatwa MUI. Hasilnya berupa ketetapan halal.
“Lalu BPJPH sebagai representasi pemerintah melakukan atau memiliki kewenangan administratif untuk mengeluarkan sertifikasi halal atas dasar ketetapan halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia,” kata Aqil.
Menurut Aqil, BPJPH diberi kewenangan untuk menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Label atau logo halal ini didasarkan pada sertifikat halal. Sebab sertifikasi halal itu memiliki nomor dan juga ada nomor registrasi bagi sertifikasi halal dari luar negeri.
Dia mengatakan dalam proses peralihan ini, logo halal terbitan MUI yang masih ada di produk-produk tertentu dan masih ada stoknya diberi waktu sampai stok barangnya habis. Setelah itu harus mengganti ke label halal terbaru keluaran BPJPH.
BPJPH Keluarkan Label Setelah MUI Terbitkan Ketetapan Halal
Aqil menegaskan MUI tidak bisa lagi mengeluarkan logo halal hanya melalui ketetapan halal. Karena logo halal sekarang menjadi kewenangan BPJPH yang berhak menerbitkan sertifikasi halal.
Untuk produk yang masih mengajukan sertifikasi halal sekarang atau yang akan datang maka BPJPH akan mengeluarkan sertifikasi dan label halal itu setelah MUI menerbitkan ketetapan halal produk tersebut. Menurutnya paling lambat 2026 logo halal versi MUI tidak berlaku lagi.
Aqil mengatakan pengambilalihan kewenangan sertifikasi halal oleh BPJPH dari MUI baru terjadi per 1 Maret ini karena harus merampungkan lebih dulu regulasi dan berkonsultasi dengan beragam pihak dalam menentukan logo halal versi BPJPH.
Dia mengakui wajar jika ada protes dari sejumlah pihak terhadap logo halal terbaru terbitan BPJPH.
Terkait sosialisasi sertifikasi halal, akan ada dua tahap yakni tahap pertama selama 2019-2024 untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan. Tahap kedua mulai 17 Oktober 2021 hingga 2026 untuk produk kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan.
MUI: Logo Halal MUI Masih Dapat Dipakai Hingga 2026
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan dalam Pasal 169 Peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, dalam masa peralihan logo halal MUI masih bisa dipakai hingga lima tahun setelah peraturan pemerintah dikeluarkan atau sampai 2026.
Dia menambahkan sertifikat halal yang telah diterbitkan oleh MUI sebelum peraturan pemerintah diterbitkan tetap berlaku sampai jangka waktu sertifikat halal berakhir.
“Untuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan etap dapat dipergunakan dalam jangka waktu paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini ditetapkan,” ujar Amirsyah.
Nadia Lukman, seorang karyawan swasta berusia 28 tahun, berharap pengambilalihan sertifikasi halal oleh BPJPH ini akan makin membuat prosesnya semakin tertata dengan baik. “Sebenarnya saya lebih setuju kalau itu (sertifikasi halal) dipegang sama MUI. Jadi Kementerian Agama nggak perlu pusing-pusing tambah pekerjaan,” tuturnya.
Sementara Indri Kusumastuti, ibu rumah tangga berusia 39 tahun yang tinggal di Jakarta, mengatakan ia tidak peduli MUI atau BPJPH yang berhak menerbitkan sertifikat halal bagi sebuah produk. “Asalkan keputusan halal dari suatu produk tersebut tetap ditetapkan oleh MUI sendiri melalui sidang fatwa MUInya,” katanya. [