Mantan Pejabat Selandia Baru Dihukum Penjara Karena Memasang Kamera Tersembunyi Di Toilet

0
892

Mantan pejabat tinggi militer Selandia Baru di AS dinyatakan bersalah karena memasang kamera tersembunyi di kamar mandi uniseks di kantor kedutaan besarnya di Washington DC.

Alfred Keating divonis 18 bulan penjara karena kedapatan mencoba membuat rekaman video intim.

DNA Keating cocok dengan jejak yang ditemukan pada kartu SD memori di dalam kamera, yang diketahui telah dipasang selama berbulan-bulan.

Ia akan menjalani hukumannya 25 Juni mendatang.

Ditempel di bawah radiator

Sebelum berdinas di Angkatan Laut Kerajaan Selandia Baru, Keating merupakan pejabat tinggi di Kedutaan besar Selandia Baru di AS ketika kamera tersembunyi tersebut ditemukan tahun 2017.

Karena ia pejabat asing, maka otoritas Selandia Baru yang bertanggung jawab mengadilinya, meskipun tindakan tersebut dilakukannya di AS.

Pada bulan April, Pengadilan Distrik Auckland mendengar kabar bahwa kamera itu disembunyikan di saluran pemanas ruangan, dan ditemukan oleh seorang pegawai kedutaan ketika benda itu terjatuh ke lantai.

Awalnya, pria yang menemukan kamera itu mengira bahwa benda tersebut sebuah kartu memori, namun kemudian ia menyadari adanya lensa kamera kecil dan merek dari kamera tersebut, BrickHouse Security.

Penyelidikan terhadap laptop milik Keating menunjukkan bahwa ia memiliki akses ke dalam situs BrickHouse Security, perusahaan yang memasarkan kamera video tersembunyi.

Dudukan kamera buatan tangan juga ditemukan tertempel di bawah radiator, tertutup oleh lapisan debu, dan mengindikasikan bahwa kamera tersebut sudah dipasang cukup lama.

Kamera tersebunyi tersebut dikirim kembali ke Selandia Baru untuk diselidiki polisi, yang kemudian menemukan lebih dari 700 fail yang sudah dihapus serta 20 fail yang masih tersimpan di kartu memori.

Mereka menemukan 19 foto orang yang sedang menggunakan kamar mandi dalam periode waktu lima jam.

Keating mengaku tidak bersalah atas tuduhan itu. Ia juga berusaha agar namanya disembunyikan, dengan alasan jika identitasnya diungkapkan maka keluarganya akan menghadapi “masa-masa sulit yang ekstrem”. Akan tetapi permintaan tersebut ditolak.

Pengacaranya, Ron Mansfield, mengkritik metode yang digunakan untuk menguji DNA, dengan mengatakan bahwa barang bukti telah terkontaminasi karena beberapa pegawai kedutaan besar telah memegang alat tersebut sejak ditemukan.

Ia juga menyebut penyelidikan tersebut “tidak layak dan tidak lengkap”.