Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengatakan PT Internux (Bolt) sudah lebih dulu mendaftar gugatan terhadap kementeriannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sejak 5 Oktober. Artinya, pendaftaran gugatan Internux ini jauh lebih cepat daripada gugatan PT First Media Tbk (KBLV) yang mendaftar pada 2 November.
CNNIndonesia.com menelusuri Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, sidang pemeriksaan persiapan sudah dilakukan sejak 18 Oktober. Kemudian sidang pertama akan dijadwalkan pada 22 November mendatang.
“Internux lebih dulu menggugat, dari bulan Oktober lalu. Lalu 22 November akan ada sidang Internux,” kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (15/11).
Berdasarkan SIPP PTUN Jakarta, PT Internux telah mendaftarkan perkara dengan nomor 232/G/2018/PTUN.JKT. Dalam pokok perkara PT Internux menggugat dengan menyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tanggal 17 September 2018.
Intenux juga menggugat tidak sahnya Surat Nomor 1462/KOMINFO/DJSDPPI/SP.01.04/09/2018 tanggal 14 September 2018 perihal Pemberitahuan Tahapan Lanjutan sebagai Tindak Lanjut Pasal 65 PM Kominfo Nomor 4 Tahun 2015 jo. Pasal 94 PM Kominfo Nomor 9 Tahun 2018 serta Surat Nomor 1179/KOMINFO/DJSDPPI/SP.01.04/07/2018 tanggal 23 Juli 2018 perihal Klarifikasi Hasil Verifikasi Penggunaan Pita Frekuensi Radio (“OBJEK SENGKETA”) beserta segala akibat hukumnya.
Kemudian PT Internux sebagai pihak penggugat juga mewajibkan tergugat (Kominfo) untuk mencabut Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tanggal 17 September 2018 dan Surat Nomor 1462/KOMINFO/DJSDPPI/SP.01.04/09/2018 tanggal 14 September 2018.
Internux juga memerintahkan beberapa hal kepada Kominfo selama berlangsungnya proses persidangan perkara a quo (perkara tersebut) sampai dengan diperolehnya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Perintah tersebut diantaranya adalah tetap memberikan izin kepada penggugat menggunakan serta mengelola pita frekuensi radio 2,3 GHz.
Kemudian tidak melakukan tindakan dalam bentuk apapun yang bertujuan untuk melarang ataupun menghalangi ataupun mencabut, membatalkan dan/atau mengalihkan izin penggunaan pita frekuensi radio milik penggugat.
Perusahaan kedua PT Internux yang menunggak kewajiban BHP frekuensi radio 2,3 GHz. sebesar Rp343,5 miliar. Internux adalah pemilik layanan internet dan modem Bolt. Frekuensi radio yang digunakan mencakup Jabodetabek dan Banten