Nasib pelanggan Bolt dan First Media di tengah putusan akhir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hingga kini masih belum jelas. Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengatakan sebelumnya mengancam akan mencabut frekuensi radio 2,3 GHz setelah PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) menunggak Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz sejak 2016-2017.
Pria yang kerap disapa Nando ini mengatakan nasib pelanggan kedua operator sepenuhnya berada di tangan perusahaan.
“Nasib pelanggan, kalau berdasarkan regulasi mereka akan dialihkan ke operator baru yang memang persetujuan antara operator yang dicabut izinnya dengan pengawasan pemerintah dalam hal ini Kominfo,” ucapnya kepada awak media di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (19/11).
Menyoal keluhan dan nasib layanan, Nando mengatakan nantinya pelangga bisa menghubungi perusahaan.
“Komplain ke perusahaannya, yang salah dalam hal ini adalah perusahaan. Mengapa dia tidak bayar kewajiban sebagai operator? Tidak bayar BHP yang jadi kewajiban pada negara,” lanjutnya.
Nando menjelaskan Kemenkominfo belum mencabut lisensi frekuensi lantaran kedua anak perusahaan Grup Lippo ini mengajukan proposal perdamaian yang menyiratka kesanggupan membayar tunggakan BHP.
YLKI Minta Kominfo Fasilitasi Pelanggan
Terpisah, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, meminta Kominfo tetap memfasilitasi pelanggan untuk menuntut hak mereka sebagai konsumen pada First Media.
“Hak konsumen dalam hal ini, misalnya First Media mengembalikan uang jaminan (kalau ada) dan mengembalikan data yang telah dibeli konsumen,” tulis Tulus dalam keterangan resmi.
Jika fasilitas yang diberikan Kemenkominfo dirasa tak cukup, Tulus mengatakan konsumen bisa menggugat First Media.
“Namun sebaiknya menunggu respon atau pernyataan managemen first media pasca pencabutan. Bagaimana dan seperti apa pernyataan First Media, itu yang penting,” pungkasnya.
Sebelumnya, frekuensi 2,3 GHz yang digunakan Jasnita, First Media dan Internux terancam dicabut lantaran belum bisa melunasi kewajiban tunggakan BHP selama dua tahun terakhir yang telah jatuh tempo pada Sabtu (17/11).
Jumlah tunggakan pokok dan denda First Media sebesar Rp 364.840.573.118 (Rp 364 miliar), sedangkan Bolt menyentuh angka Rp 343.576.161.625 (Rp343 miliar).