Jepang berencana untuk memperketat regulasi untuk perusahaan teknologi raksasa seperti Google dan Facebook. Wacana ini muncul setelah panel ahli meminta pengawasan yang lebih baik pada persaingan dan privasi pengguna.
AFP pada Kamis (13/12) menulis bahwa perusahaan seperti Google, Apple, Facebook, dan Amazon meski membawa manfaat besar juga “cenderung memonopoli pasar melalui fitur mereka seperti […] biaya yang murah dan skala ekonomi”.
Para ahli mengharapkan perlindungan yang lebih baik untuk privasi konsumen. Mereka juga meminta agar perusahaan lebih adil dan transparan mengenai teknologi yang mengontrol akses pasar.
Otoritas anti monopoli Jepang mengatakan mereka berencana menyelidiki apakah perusahaan teknologi global memanfaatkan posisi mereka sebagai pemimpin pasar untuk mengeksploitasi kontraktor atau menghambat persaingan.
Peraturan dari Kementerian Perdagangan Jepang akan dirilis paling tidak dua pekan mendatang. Sebelum Jepang, beberapa negara di Eropa telah menindak keras perusahaan asal AS. Australia juga akan memperketat pengawasan mereka dengan membuat badan pengawas tersendiri.
Awal tahun ini, Uni Eropa mengeluarkan denda anti-trust senilai 4,34 miliar euro kepada Google. UE menuduh perusahaan yang bermarkas di Mountain View itu menggunakan popularitas besar sistem Android untuk mempromosikan mesin pencari Google dan menutup saingannya.
Google telah mengajukan banding atas keputusan tersebut, dengan alasan bahwa tuduhan Uni Eropa tidak berdasar. Namun bulan lalu, mereka mengatakan akan mengikuti keputusan untuk menghindari denda lebih lanjut.
Parlemen Eropa pada September silam juga telah menyetujui undang-undang hak cipta UE yang kontroversial yang memberikan lebih banyak kekuatan kepada berita dan perusahaan rekaman terhadap raksasa internet seperti Google dan Facebook. Keduanya disebut akan menolak kebijakan tersebut.