Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyebutkan pihaknya telah memblokir seluruh situs yang diverifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai fintech (financial technology) ilegal. Namun sejumlah situs nyatanya masih bisa diakses pada Kamis (13/12).
CNNIndonesia.com mendapatkan daftar 384 aplikasi dan web fintech ilegal. Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA), Semuel A. Pangerapan, mengatakan dari total 384 itu akan ada tambahan 100 web dan aplikasi yang akan ditutup.
“Kami terus memantau dan dalam waktu dekat ada 100an lagi yang kami akan blokir… saat ini sedang dilakukan verifikasi November 2018,” kata pria yang akrab disapa Semmy ini saat dikontak via pesan singkat, Kamis (13/12).
Namun dari 75 web yang didaftar Kominfo, beberapa situs masih bisa diakses contohnya alipinjaman.com, cashloanindelhi, danaindonesia.blogspot.com, karyabangsaltd, ucash.vn, dan danapinjaman.com. Namun, untuk aplikasi, berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com memang sudah tak bisa diakses.
Ketika ditanyakan terkait situs yang masih bisa diakses ini, Kominfo masih belum memberikan kometar hingga berita ini diturunkan.
Sebelumnya, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Ferdinandus Setu, mengatakan Kominfo telah memblokir seluruh aplikasi fintech ilegal yang diajukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemarin secara bertahap.
“Total 400 fintech itu tidak hanya satu hari [diblokirnya]. Satu hari ada yang seratus, ada beberapa kali tahapan. Jadi nggak serentak, setiap kali mereka [OJK] menemukan aduan kepada masyarakat, mereka adukan kepada Kominfo lalu kami blokir,” ujarnya.
Sementara itu, OJK mengklaim pihaknya telah memutus akses keuangan P2P ilegal pada perbankan dan fintech payment system bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI). Untuk penegakan hukum, OJK juga menindaklanjuti laporan terkait penyelenggaraan fintech ilegal kepada Bareskrim Polri.
Di sisi lain, fintech ilegal yang ngeyel tetap menjalankan operasinya terancam melanggar pasal 47 POJK 77/2016. Mereka akan dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan tanda daftar atau izin.