KPK periksa Menkumham saat pada kasus lanjutan E-KTP

0
797

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari, mantan anggota DPR RI),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (25/6).

Yasonna akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR RI.

Yasonna sendiri memenuhi panggilan KPK dan tiba di Gedung ke Merah Putih sekitar pukul 10.00 WIB. Dia menolak mengomentari terkait pemeriksaan kali ini.

“Nanti ya, pas kembalinya,” kata Yasonna.

Selain Yasonna, KPK juga akan memeriksa mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Taufiq Effendi dan anggota DPR Arif Wibowo.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dari ketiga saksi tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi e-KTP setidaknya sudah tujuh orang yang dijerat KPK. Dalam vonis hakim Pengadilan Tipikor mereka dinilai terbukti merugikan negara Rp2,3 triliun dari proyek sebesar Rp5,9 triliun ini.

Ketujuhnya, yakni dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto 15 tahun, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo 6 tahun.