Pemerintah berencana memberlakukan aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada Agustus mendatang. Saat aturan tersebut berlaku, maka ponsel ilegal yang beredar di pasaran akan terkena blokir.
Pengamat keamanan siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya menjelaskan ada potensi pelanggaran privasi apabila IMEI jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab.
Pasalnya Alfons menjelaskan nomor unik identitas ponsel ini dapat melacak lokasi ponsel kendati kartu SIM diganti atau ponsel dimatikan, lokasi ponsel tetap isa dilacak melalui IMEI.
“Dengan memberikan IMEI artinya kita memberikan identitas HP kita dan secara teknis bisa di lacak. Selain itu riwayat telepon juga bisa terlacak via IMEI,” kata Alfons saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (7/2).
Alfons juga mengatakan bahkan pembicaraan pengguna ponsel bisa dilacak dengan menggunakan IMEI. Akan tetapi, ia menekankan dibutuhkan perangkat dan akses yang tepat agar proses penyadapan bisa dilakukan.
“Ya kalau pihak yang tidak berwenang atau orang awam, penyadapan adalah pelanggaran privasi. Tapi kalau pihak berwajib itu memang diatur di undang-undang,” jelasnya.
Bagi Alfons, pemerintah atau pihak berwenang memang memiliki hak untuk melacak seseorang yang melanggar hukum. Hak ini semata-mata untuk menegakkan hukum di Indonesia.
“Namanya pemerintah atau pihak berwenang ya memang harus punya hak itu. Kalau tidak nanti pelanggar hukum akan berlindung di balik tameng privasi,” ucapnya.
Kendati demikian, Alfons mengingatkan pemerintah harus bijak untuk mengelola IMEI untuk menghindari kebocoran data pribadi. Ia berhadap akses IMEI harus dijaga ketat agar tidak sembarangan dibagikan ke pihak ketiga.
Rentannya pembobolan data pribadi ini dikarenakan masyarakat Indonesia telah diwajibkan untuk menggunakan Kartu Keluarga dan NIK untuk melakukan registrasi ulang.
Akibatnya, pemerintah bisa menelusuri jejak pemilik ponsel. Bahkan jika pengguna mengganti nomor di dalam ponsel itu, maka jejaknya masih akan tetap terekam.
“Pemerintah harus bijak dan menggunakan ini dengan baik. Akses terhadap data ini juga harus dijaga dengan baik dan tidak sembarangan diberikan kepada pihak ketiga,” jelasnya.