Masyarakat diimbau tidak khawatir dengan jenazah positif Covid-19 yang sudah dimakamkan.
Pakar mikrobiologi itu menuturkan virus akan ikut mati pada tubuh seseorang yang telah meninggal. Sebab, dia mengatakan orang meninggal tidak lagi memiliki sel yang bisa membuat virus berkembang.
Sifat virus dalam jenazah, kata Tri, sama dengan virus yang ada di tanah, lantai, maupun barang yang akan mati dalam jangka waktu tertentu.
Tri juga berkata virus tidak bisa menyebar keluar pada jenazah yang telah dibungkus plastik atau kantong jenazah kedap udara. Yang perlu diperhatikan adalah cairan yang keluar dari jenazah. Namun dengan kantong yang kedap udara, bisa membuat cairan akan tetap berada di dalam kantong jenazah.
“Jadi, kami imbau masyarakat agar tidak panik karena petugas kesehatan telah memperlakukan jenazah pasien Covid-19 sesuai protokol. Jenazah telah dibungkus sedemikian rupa agar tidak bocor dan dijamin keamanannya,” ujarnya.
Di sisi lain, Tri mengatakan langkah pemulasaran jenazah yang dilakukan sesuai pedoman penanganan yang dikeluarkan Kemenkes akan membuat risiko penularan jenazah positif Covid-19 ke manusia yang belum dimakamkan akan minimal.
Salah satu langkah yang perlu diperhatikan dalam pemulasaran jenazah antara lain petugas kesehatan memakai APD dan jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
Berikutnya, petugas harus mencegah ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah dan sesegera mungkin memindahkan ke kamar jenazah.
Tri menyampaikan keluarga pasien yang ingin melihat jenazah hanya bisa dilakukan sebelum dimasukkan ke kantong jenazah dan harus memakai APD. Jenazah, kata dia juga tidak boleh disuntik pengawet atau balsem dan jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
Selain itu, jenazah sebaiknya diantar dengan mobil jenazah khusus tidak lebih dari 4 jam sebelum disemayamkan di pemulasaran jenazah.
Petugas juga harus memberikan penjelasan ke pihak keluarga terkait penanganan khusus yang meninggal karena penyakit menular dan memperhatikan sensitivitas agama, budaya, dan adat istiadat.
“Perlakuan yang sama juga diperuntukkan bagi jenazah berstatus PDP yang hasil pemeriksaan laboratorium Covid-19 belum keluar,” ujar Tri.
Sumber : CNN [dot] COM