Marak Pencurian, Kominfo Minta WA-FB Lindungi Data Pengguna

0
487

Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mariam F Barata mengatakan saat ini masyarakat Indonesia yang menggunakan internet jumlahnya mencapai 75 persen. Regulasi perlindungan data pribadi pun dinilai mendesak.

“Kalau kita lihat sudah 75 persen warga Indonesia menggunakan internet. Ada 57,8 persen merasa aman dengan data pribadi di Internet, walaupun sebenarnya banyak kasus kebocoran data pribadi dan pelanggaran data pribadi,” kata Mariam dalam acara Peluncuran Kegiatan Edukasi Literasi Digital yang digelar oleh ICT Watch secara virtual, Selasa (17/3).

Menurutnya perlindungan yang diberikan meliputi data pribadi yang teridentifikasi atau diidentifikasi secara tersendiri atau dengan informasi lainnya. Hal itu dapat mencakup baik secara langsung (non elektronik), maupun melalui sistem elektronik.

Ia menjelaskan perlindungan data pribadi nantinya memiliki jangkauan luas bagi para pengguna di Indonesia. Mariam menjelaskan beberapa faktor mengapa data pribadi harus dilindungi.

Pertama, maraknya kasus pelanggaran terhadap data pribadi. Kedua, kebutuhan peraturan PDP yang komprehensif. Ketiga, kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi data pribadi.

Ia menambahkan dalam melindungi data pribadi tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja. Akan tetapi harus didukung juga oleh pihak pelaku usaha.

Pelaku usaha, kata Maria yakni para penyedia platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook dan e-commerce.

“Kita menjaga data pribadi ini bukan hanya dari pemerintah saja tapi ini harus dari pelaku usaha dan masyarakat. Kita juga jangan menyebar data secara sukarela,” ujarnya.

Dikatakan Mariam pelaku usaha juga harus melakukan edukasi pada masyarakat atau pada para pengguna. Hal ini disebutnya untuk menjaga semua ekosistem pengguna platform digital, terutama masyarakat.

Berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 19/DPR RI/I/2018-2019 tentang Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2019 dan Perubahan Program Legislasi Nasional RUU Tahun 2015- 2019. Undang-Undang PDP sejatinya sudah diprioritaskan untuk dibahas di DPR sejak tahun 2019 lalu. Namun hingga kini tidak kunjung disahkan.

Pada bulan September 2020 lalu Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sempat mengatakan, pihaknya siap untuk melakukan rapat maraton agar RUU PDP bisa langsung diselesaikan sesuai target.

Akan tetapi DPR RI memperpanjang waktu pembahasan RUU-PDP hingga penutupan persidangan II tahun sidang 2020-2021.

Sumber : CNN [dot] COM