Covid di India Mencapai 332.000 Kasus Sehari, Pemerintah Indonesia Hentikan Pemberian Visa Bagi WNA dari India

0
475

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari terakhir guna mencegah penyebaran Covid-19.

Keputusan itu ditempuh ketika India mencatat kasus harian Covid-19 tertinggi di dunia, mencapai 332.000, di tengah gelombang kedua yang menyebabkan fasiltias kesehatan kewalahan.

Sejauh ini, India mencatat kasus total melampaui 16 juta, kedua tertinggi di dunia dari Amerika Serikat dengan total mendekati 32 juta.

India juga mencatat angka kematian harian tertinggi dalam 24 jam ini dengan lebih 2.200 orang meninggal dunia. Adapun total kematian mencapai 186.920 orang.

Penghentian pemberian visa ini dilakukan setelah muncul laporan terdapat 135 WNA India yang memiliki KITAS atau kartu izin tinggal terbatas, yang masuk ke Indonesia dengan pesawat carter, dan setidaknya sembilan di antaranya positif Covid.

Pengumuman pemberian visa kepada warga asing dari India dikemukakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (23/04).

“Pemerintah tentu mendorong beberapa hal yang dilakukan khusus untuk India tentu pemerintah mengingatkan bahwa peraturan Menkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin dinyatakan tertutup untuk kedatangan WNA dengan beberapa pengecualian,” kata Airlangga sebagaimana dikutip kantor berita Antara.

Ditambahkannya, bagi WNI yang telah tinggal atau mengunjungi wilayah India ini dalam kurun waktu 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat. Di antaranya, karantina di hotel khusus selama 14 hari dan melakukan tes RT-PCR.

“WNI tersebut wajib dilakukan karantina selama 14 hari dilakukan di hotel khusus berbeda dengan hotel yang lain. Kemudian lulus tes PCR dengan hasil negatif maksimum 2x 24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan hari 14 paska karantina akan kembali di PCR tes,” jelas Menko Airlangga.

Lebih lanjut Menko Airlangga mengatakan pemerintah juga akan melalukan pengetatan akses masuk dari India ke Indonesia.

“Pengetatan protokol ini diberlakukan untuk semua moda transportasi darat, laut dan udara dan ketentuannya akan dilanjutkan dengan surat Edaran Dirjen Imigrasi Kumham dan juga dari lembaga lain yang terkait,” ujar Menko Airlangga.

Kebijakan penghentian pemberian visa tersebut mulai berlaku pada Minggu, 25 April 2021 dan peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang.

Apa latar belakang penghentian pemberian visa bagi WNA dari India?

Keputusan penghentian pemberian visa bagi WNA asal India diambil setelah Kasubdit Karantina Kesehatan Ditjen P2P Kementerian Kesehatan, dr Benget Saragih, mengungkapkan bahwa banyak WNA dari India masuk ke Indonesia.

“Kemarin sudah banyak warga India masuk ke Indonesia, banyak sekali,” kata Benget dalam rapat bersama tim Satgas Covid-19 di Pekanbaru, Riau, pada Rabu (21/04), yang dipimpin langsung Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo dan Gubernur Riau Syamsuar.

Dalam catatannya, WNA asal India datang ke Indonesia melalui jalur udara. Mereka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan dilakukan karantina oleh Kemenkes.

“Kami hari ini telah lakukan pemantauan perketat, karena informasi ada eksodus. Jadi untuk di Soekarno-Hatta, kami telah minta mereka tempatkan satu hotel biar mudah mengawasi,” kata Benget seperti dikutip Detik.com.

Menurut Benget, eksodus warga India terjadi setelah negaranya dihantam pandemi COVID-19. Mereka kemudian ramai-ramai masuk ke Jakarta dan beberapa daerah lain.

“Sekarang India sedang tsunami COVID-19 dan mereka masuk ke Jakarta sekarang. Di Samarinda sudah ada yang positif, jadi kami tadi sudah bahas dengan pimpinan untuk diperketat, kita mau tahu apakah ada varian baru,” katanya.

“Mereka banyak masuk mempunyai Kitas (kartu izin tinggal terbatas) dan pakai visa. Ini mungkin yang menjadi tugas juga dari Imigrasi,” kata Bengat.

Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo langsung merespons laporan tersebut. Ia meminta Ditjen Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bertindak cepat.

“Saya baru tahu nih ada WNA bisa masuk ke Indonesia. Ini informasi penting, tolong didalami, karena kita ini masih melakukan pelarangan WNA masuk, kecuali kalau dia punya Kitas, di luar itu tidak boleh,” tegas Doni.

“Dirjen Imigrasi dan Kemlu, tolong jangan sampai kita membiarkan kedatangan WNA. Satu sisi mudik tidak boleh, tapi ada WNA yang difasilitasi,” tambah Doni.