Pemerintah akan Salurkan Insentif kepada Usaha Mikro Kecil

0
533

Angka penularan Covid-19 yang semakin naik dari awal bulan Juli menyebabkan pemerintah memutuskan untuk melakukan rem darurat. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pun diterapkan dengan tujuan memutus rantai penularan dan sebagai upaya melindungi masyarakat. Namun, angka kasus positif Covid-19 yang masih belum mereda membuat pemerintah terpaksa memperpanjang kebijakan.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa kebijakan tersebut sangat memengaruhi bisnis kecil. Para pelaku usaha kecil mengaku bahwa saat ini mereka merasa kesulitan untuk mendapatkan penghasilan. Untuk itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp 1,2 juta kepada usaha mikro kecil seperti warung, warteg, dan pedagang kaki lima (PKL).

Beliau mengatakan, “pemerintah akan memberikan insentif kepada usaha mikro kecil sebesar Rp1,2 juta untuk satu juta usaha mikro kecil seperti warung, warteg, dan Pedagang Kaki Lima (PKL),” pada konferensi pers tanggal 21 Juli 2021. Dalam penerapan PPKM Level 4, insentif juga disiapkan bagi tiga juta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Pelaksanaan kebijakan tersebut akan dilakukan oleh TNI dan Polri. Sedangkan untuk mekanisme atau pedoman umumnya masih dalam proses persiapan.

Dengan bantuan ini, diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi para pengusaha kecil dikala pembatasan kegiatan berlangsung.