Perusahaan mobil listrik China, Xpeng menghadapi tuntutan hukum di China karena diduga menghimpun data biometrik wajah secara diam-diam menggunakan teknologi dimiliki perusahaan.
Tuntutan itu dilayangkan pengawas pasar lokal China dengan denda sebesar 100 ribu yuan atau sebesar Rp225 juta.
Pemerintah China selama ini berupaya memperketat aturan privasi data pengguna menyusul serangkaian kontroversi atas penyalahgunaan data pribadi konsumen.
Praktis Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, yang mulai berlaku mulai 1 November 2021 tersebut mengubah cara perusahaan teknologi China beroperasi.
Perusahaan dilaporkan mengumpulkan lebih dari 430 ribu gambar wajah selama enam bulan pertama terakhir. Cara perusahaan beroperasi disebut melanggar undang-undang perlindungan konsumen China, kata laporan pengawas pasar lokal China mengutip echnode.com, Rabu (15/12).
Tidak dijelaskan secara rinci bagaimana teknik pengambilan data biometrik pengguna oleh perusahaan otomotif didirikan pada 2014 itu.
Xpeng mengatakan dalam sebuah pernyataan hari Selasa jika mereka menggunakan teknologi pintar untuk mengumpulkan informasi dengan berharap untuk meningkatkan penjualan dan layanan pelanggan.
Klaim perusahaan telah menghapus semua data wajah yang dikumpulkan selama ini dan akan akan mematuhi peraturan data pribadi pelanggan ke depannya.
Xpeng bukan produsen mobil pertama di China yang melanggar privasi data pelanggan. Produsen mobil Jerman BMW disebut menggunakan teknologi pengenalan wajah pelanggan tanpa sepengetahuan mereka, seperti dilaporkan CCTV pada Maret 2021 dilansir globaltimes.
Seperti diberitakan UU perlindungan data pribadi China mengharuskan setiap perusahaan untuk mendapatkan persetujuan sebelum mengumpulkan data pribadi.