Kominfo Pantau Transaksi NFT, Pornografi Jadi Fokus Utama

0
470

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan terus memantau perkembangan minat terhadap Non Fungible Token (NFT) di Indonesia. Kominfo memantau sampai konten-konten pornografi yang potensi jadi aset NFT.

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE), yang dapat menjatuhkan sanksi bila ada konten negatif di platform Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Sesuai amanat UU ITE sebetulnya Kominfo memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif atau sanksi yang memungkinkan secara uu jika platform atau PSE itu mengandung muatan negatif,” ujar Dedy, Senin (17/1).

Lebih lanjut Dedy mengatakan Kominfo memiliki wewenang memberikan perintah kepada pihak platform untuk menurunkan atau takedown konten yang melanggar undang-undang yang berlaku.

Meskipun ruang digital mampu bermanfaat untuk masyarakat Indonesia, namun ia menilai tetap harus ada rambu-rambu untuk mengawal konten yang dilarang. Konten yang dilarang itu dinilai Dedy harus dihindari di ruang digital masyarakat.

“Kominfo dalam hal ini melakukan pengawasan seluruh sistem elektronik atau PSE yang menyelenggarakan transaksi elektronik. PSE wajib tunduk pada ketentuan uu ITE dan turunanya,” ucap Dedy.

Di samping itu Dedy menjelaskan dua metode pengawalan konten negatif yang seliweran di ruang digital, di antaranya di ekosistem blockhain. Pertama dengan melakukan patroli siber.

Ia mengklaim Kominfo melakukan patroli siber secara pro aktif untuk menelusur konten negatif, yaitu dengan menggunakan mesin berbasis kecerdasan buatan, dioperasikan selama 24 jam nonstop.

Kedua, Dedy juga membuka pintu aduan dari masyarakat yang menemukan konten bermuatan negatif itu. Dengan demikian, Kominfo dapat menindaklanjuti konten bermuatan negatif itu.

Sumber : CNN [dot] COm