Aturan penggunaan pelat nomor putih akan mulai diterapkan bulan depan. Alasan kendaraan bermotor harus berganti pelat karena sudah ditetapkan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Ketentuan soal pelat nomor putih ada di pasal 45 ayat 1 pada aturan itu yang isinya sebagai berikut:
TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar :
- Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
- Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
- Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
- Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan itu telah berlaku sejak satu tahun lalu, tepatnya pada 5 Mei 2021. Namun menurut pihak kepolisian, aturan ini diperkirakan baru mulai diterapkan pada Juni mendatang.
“Kemarin saya sudah bilang tahun ini, secepatnya. Proses lelang sudah selesai, jadi mudah-mudahan,” ujar Dirregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Selasa (17/5).
“Mudah-mudahan bulan-bulan ini sudah bisa. Mudah-mudahan bulan depan sudah bisa jalan,” tambahnya.
Kepolisian memutuskan mengganti warna dasar pelat nomor kendaraan pribadi dari hitam menjadi putih untuk menunjang proses identifikasi, terutama pada sistem penegakan hukum lalu lintas menggunakan kamera, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pelat nomor hitam dengan tulisan putih dijelaskan sulit terbaca kamera.
Menurut kepolisian, dalam beberapa kondisi, misalnya ketika disinari cahaya kamera ketika pengambilan gambar, pelat hitam tulisan putih berpotensi sulit terbaca. Pada kondisi itu angka ‘5’ dapat terlihat seperti huruf ‘S’ atau ‘1’ terbaca ‘I’.
Kesalahan identifikasi akibat ketidakakuratan tersebut dapat membatasi penindakan, karena gambar atau video hasil rekaman kamera digunakan sebagai barang bukti untuk tilang berbasis ETLE.
Penerapan pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan kendaraan baru yang diregistrasi serta kendaraan yang sudah waktunya berganti pelat nomor atau pajak lima tahunannya telah habis.
“Kita prioritaskan dulu untuk kendaraan baru dan kendaraan yang sudah 5 tahun matinya, jadi bertahap,” tutur Yusri.
Meski aturan pelat nomor putih telah diterapkan, kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor hitam dan belum waktunya melakukan pembaruan pelat tidak perlu mengganti pelatnya.
Kepolisian telah mengingatkan masyarakat agar jangan kaget saat nanti di jalanan ditemukan kendaraan pelat putih dan pelat hitam. Keduanya legal saat proses transisi.
“Hitam tetap jalan, putih tetap jalan. Pelat nomor hitam yang mati tahun depan masih tetap digunakan sampai habis,” terang Yusri.
Sumber : CNN [dot] COM