Pemerintah tengah merancang pengetatan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar dari perusahaan Pertamina. Setelah diterapkan hal ini bakal membuat sejumlah kendaraan tidak lagi dapat mengonsumsi Solar.

Dalam draft aturan, Solar subsidi ini tak boleh digunakan untuk berbagai kendaraan, salah satunya kendaraan perseorangan pelat hitam terkecuali pikap.

Kemudian kendaraan dinas pemerintahan serta kendaraan perkebunan rakyat dan hasil pertambangan rakyat di atas roda empat juga tak boleh membeli Solar.

Kendaraan lain yang tak diizinkan yaitu kereta api selain kereta api umu yang mengangkut penumpang dan kereta api umum barang yang mengangkut kebutuhan pokok, parcel dan ejek.

Draft ini yang rencananya akan digunakan untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengatur pembatasan penerima Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan penugasan.

Tujuannya agar BBM subsidi Solar dan juga Pertalite lebih tepat sasaran.

Sementara untuk Pertalite saat ini dibatasi untuk mobil bermesin di bawah 2.000 cc dan sepeda motor di bawah 250 cc. Sementara itu BPH Migas sedang memperluas mobil mesin bensin 1.500 cc ke bawah diperbolehkan minum Pertalite.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyatakan revisi beleid itu akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan JBT Solar dan JBKP Pertalite.

Erika menjelaskan aturan saat ini untuk Solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi pelat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari sedangkan angkutan umum roda enam sebanyak 200 liter per hari.

Sedangkan yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.

“Setelah revisi Perpres keluar, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan. Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi, mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi,” kata Erika mengutip CNBC Indonesia.