Memperpanjang STNK adalah kewajiban semua pemilik kendaraan di Indonesia. STNK punya dua jenis perpanjangan, pertama satu tahun sekali dan lima tahun sekali.

Perbedaannya, pada lima tahunan pemilik juga bakal mengganti pelat nomor kendaraan.

Terbaru, polisi akan memperketat STNK yang tidak diperpanjang selama 2 tahun yang secara otomatis data kendaraan akan diblokir alias tidak lagi terdaftar di pihak kepolisian dan tidak akan bisa registrasi ulang. Aturan ini segara akan diterapkan di Indonesia.

Ketentuan itu ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Penghapusan kendaraan oleh pihak kepolisian sebenarnya ada dua hal. Pertama, kendaraan rusak berat atau pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Dalam ketentuan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun habis, dan jika pemilik tidak memperpanjang masa berlaku (ganti kaleng/pelat), dan selanjutnya dua tahun kemudian tak membayar biaya termasuk Pajak Kendaraan Bermotor maka kepolisian dapat menghapus data yang sudah teregistrasi.

Praktis, kendaraan yang data registrasi sudah dihapus menjadi bodong. Pemilik pun akan sulit meregistrasi ulang kendaraan karena diatur undang-undang. Masyarakat yang mengendarai kendaraan bodong atau tanpa surat-surat siap-siap terkena sanksi denda atau pidana.

Aturan penghapusan ada sejak 2009

Sebenarnya, aturan penghapusan data kendaraan bila STNK dibiarkan pemilik mati dua tahun sudah ada sejak 2009. Namun kini dibangkitkan kembali dengan sejumlah pertimbangan.

Menurut Humas Jasa Raharja Panji kebijakan itu saat ini sedang dalam tahap sosialisasi. Dia tak dapat menjelaskan kapan bakal diberlakukan.

“Betul, namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun,” ujar Panji, Selasa (19/7).

Sederet lembaga pemerintahan seperti dinyatakan Jasa Raharja, salah satu dari tiga instansi Samsat selain Polri dan Kemendagri, melihat ada potensi penerimaan pajak lebih dari Rp100 triliun.

Taksiran angka tersebut merupakan hitung-hitungan dari 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).