TikTok Bunuh Ecommerce, Menteri Teten Panggil Seller Hari Ini

0
258

Hari ini, Senin (14/8/2023), Kementerian Koperasi dan UKM melakukan pertemuan dengan para seller atau penjual di media sosial, termasuk TikTok.

Pertemuan ini dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, deputi bidang UKM Kemenkopukm, staf khusus menteri, direktur bisnis dan pemasaran LLP KUMKM.

Menurut informasi dari pihak Kemnkopukm, peserta audiensi yang hadir datang dari seller online dari berbagai platform. Hingga berita ini ditulis masih belum diketahui apa yang dibahas di dalam pertemuan tersebut. Teten juga para seller belum selesai melakukan pertemuan yang dilakukan secara tertutup.

Beberapa waktu terakhir jual beli online di marketplace jadi perhatian pemerintah.

Awalnya karena kehebohan project S Tiktok Shop yang dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China dan dipasarkan ke negara di mana data dikumpulkan.

Namun, sudah dipastikan Project S tidak akan beroperasi di Indonesia. Menurut Teten, ini sudah menjadi komitmen dari manajemen TikTok Indonesia.

Sebagai informasi pada 26 Juli 2023, manajemen TikTok Indonesia telah mengadakan pertemuan dengan jajaran pejabat Kemenkop UKM di Kantor Kemenkop-UKM, Jakarta, membahas isu Project S TikTok.

“Kemarin kita sudah meeting dengan TikTok mereka janji Project S enggak akan dilakukan di Indonesia,” kata Teten saat ditemui di Jakarta Convention Center beberapa waktu yang lalu.

Indonesia sendiri menjadi negara di Asia Tenggara yang paling banyak menggunakan TikTok. Bahkan, Indonesia menduduki peringkat kedua setelah AS sebagai negara dengan pengguna TikTok terbesar secara global. Jumlah pengguna TikTok di Indonesia sebesar 113 juta, menurut firma Insider Intelligence.

Larangan Impor Barang Murah

Selain kekhawatiran soal Project S, kehebohan jual-beli online di e-commerce juga terkait rencana pemerintah melarang penjualan barang impor murah.

Pemerintah menetapkan usulan revisi Permendag No 50/2020 yang menentukan aturan main e-commerce di Tanah Air. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan ada 3 poin utama terkait revisi ini.

Salah satunya adalah ketetapan harga minimum untuk menjual barang impor. Batasan harganya dipatok US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta.

Namun, hal ini masih akan digodok bersama kementerian-kementerian lain, seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM).

Usulan kedua, barang impor yang dipasarkan di Tanah Air harus membayar pajak yang sama dengan UMKM lokal.

Terakhir, platform e-commerce atau marketplace dilarang menjual produk yang mereka produksi sendiri. Usulan ini menyusul isu soal Project S TikTok.