Selama pandemi semua serba digital, privasi data pribadi harus dilindungi

0
579

Proses penggunaan data semakin meningkat di masa pandemi Covid-19. Hampir seluruh aktivitas harus bermigrasi ke digital. Mulai dari perekonomian, perdagangan, pendidikan, kesehatan melalui telemedicine, berkomunikasi, bahkan beribadah. Keterlibatan berbagai pihak dalam pemrosesan data telah memuat tanggung jawab pengendali dan pemroses data pribadi.

Meski demikian, kebocoran data acap kali terjadi sehingga kasus pemanfaatan data pribadi semakin meningkat. Kondisi yang serba digital ini pun membuat Indonesia berada dalam kondisi urgensi untuk memperbaiki ekosistem tata kelola data pribadi sangat mendesak. Karena itu Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi perlu segera disahkan.

Direktur Jenderal Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, terdapat kondisi yang harus dibenahi dalam meningkatkan literasi digital. Pemerataan Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada seluruh Indonesia, direncanakan dengan road map dan mengembangkan standar kompetensi pada lembaga online.

“Harus kita bagi target-targetnya pada setiap tahun. Tahun berikutnya akan terbit jumlah lembaga yang tersertifikasi untuk menjangkau kebutuhan data first officer yang dibutuhkan daerah tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (16/3).

Menurutnya, tidak hanya menggaungkan literasi digital pada penggunanya saja, produk digital juga perlu memberikan edukasi kepada penggunanya. Pengguna dan produk digital harus berharmonisasi dalam melindungi data.

Sementara itu, Chief of Public Policy and Government Gojek Dyan Shinto Nugroho mengatakan, perusahaan digital tidak henti untuk terus memberikan edukasi kepada penggunanya. “Digital literasi paling penting. User harus sadar bahwa mereka terlindungi, memastikan two way verification sangat penting, jangan bagikan PIN pada pihak lain. Itu terbukti, dengan adanya two way verification laporan account take over itu turun 90 persen,” katanya.