Minat Mobil Sitaan Seharga mulai Rp 28 juta?

0
1456

KPK melakukan hal yang menarik dengan cara melakukan acara lelang pada mobil-mobil mewah hasil dari korupsi.

Pembeli mobil bekas khususnya yang doyan lelang, pekan ini bakal ada event menarik. Pada 22 September 2017 Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan melelang mobil hasil sitaan. Menurut laman resmi KPK, ada 19 unit mobil dari berbagai model dan merek.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 41/Pdt.Sus/TPK/2016/PN.JKT.Pst, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan. Menurut Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Lelang bakal digelar di Gedung Jakarta Convention Center, Ruang Cendrawasih, Jakarta Pusat. Waktu dimulai pukul 13.30 WIB pada lot 1-4, sedangkan lot 5-7 pada jam 13.45. Untuk lot 8-20 pukul 14.00, dan lot 21-22 pukul 14.15 WIB.

Harga mobil yang dilelang cukup menggiurkan, mulai Rp 28.875.000 untuk Isuzu Panther 2004, dan paling mahal Rp 1.140.420.000, Jaguar XJL 2013. Acara lelang ini statusnya terbuka untuk umum. Syarat utama memiliki akun yang telah terverifikasi pada situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Setiap peserta wajib menyimpan uang jaminan, dan nilainya tergantung dari mobil pilihan.

Tidak semua mobil punya kelengkapan surat, karena ada juga yang tidak dilengkapi BPKB, tetapi rata-rata punya STNK. Uang jaminan mulai Rp 10 juta untuk Camry 2008, dan paling mahal Rp 260.000.000. Tidak dijelaskan apakah uang jaminan tersebut akan dikembalikan jika calon pembeli tidak mendapatkan unit. Namun jika merujuk budaya lelang yang ada, biasanya dikembalikan tanpa potongan apa pun.